Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan seleksi penerimaan murid baru madrasah (PMBM) tahun pelajaran 2026/2027 telah dibuka. Masyarakat yang ingin anaknya bersekolah di madrasah dapat mulai melakukan pendaftaran sejak Januari hingga Maret mendatang.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa Kemenag telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait seleksi tersebut.
“Kita telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi,” kata Khodijah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Juknis ini, kata Nyayu Khodijah, berlaku pada seleksi murid baru di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Seleksi tersebut dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (tatap muka langsung).
Khusus madrasah negeri, Khodijah mengingatkan agar wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PMBM, baik persyaratan, sistem seleksi, maupun daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Selain itu, madrasah negeri juga harus mengumumkan hasil penerimaan murid baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya, seperti website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sehingga proses seleksi dapat dipastikan transparan.
Adapun biaya proses seleksi, Khodijah menyampaikan akan ditanggung oleh pemerintah.
“Biaya dalam pelaksanaan PMBM pada madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan,” ujarnya.
Baca Juga: Ulasan Buku The Soft Power of Madrasah: Potret Inspiratif yang Tak Berisik
Secara rinci, berikut jadwal pelaksanaan PMBM:
- Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari–Maret 2026
- Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari–Mei 2026
- Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret–Juli 2026
- Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret–Juli 2026
Berita Terkait
-
Ulasan Buku The Soft Power of Madrasah: Potret Inspiratif yang Tak Berisik
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden
-
Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
3 Museum di Jakarta Tutup Hari Ini, Pemprov Ungkap Alasannya