Suara.com - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang beralasan belum mempertimbangkan menerbitkan Perppu karena masih melihat berjalannya pelaksanaan UU KPK hasil pengesahan DPR dan pemerintah terlebih dahulu.
Terkait hal itu, Saut mengaku khawatir timbulnya kontroversi antara pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas yang dibentuk Jokowi ketika hendak menangani sebuah kasus korupsi.
"Ya, pasti lah kontroversi itu (ada) antara dewan pengawas dan posisi pimpinan yang enggak penyidik dan penuntut. Itu kan kontroversi satu sama lain," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Namun, Saut mengaku tidak akan ada masalah bila nanti Dewas KPK bisa mengikuti alur kerja pimpinan dan penyidik KPK.
"Nah, kalau penyidiknya bisa meyakinkan pimpinan, dewan pengawas. Jadi, bagaimana itu dilaksanakan itu yang kami harus koreksi nanti," ujar Saut.
Lebih lanjut, Saut menilai, Jokowi tak lagi perlu menerbitkan Perppu bila nantinya pelaksanaan UU KPK baru berfungsi baik dan sama seperti UU KPK lama, nomor 30 Tahun 2002.
"Ya, saya pikir ngapain lagi ngeluarin Perppu. Itu fungsinya sama dengan KPK yang sekarang kan. Pimpinannya tetap menentukan. Dan nanti Dewan Pengawas lebih fokus di post auditnya," katanya.
Saut menambahkan meminta semua pihak menunggu bagaimana kinerja KPK dalam pelaksanaan UU KPK Baru tersebut.
"Ya, kita bisa terima saja, bahwa memang itu tunggu dilihat dulu pelaksanaan seperti apa. Bisa jadi, itu merupakan justifikasi atau pembenaran di tengah kelemahannya undang-undang," kata Saut
Baca Juga: Jokowi Angkat Rival Sebagai Menhan, Mungkinkah Bisa Berjalan Baik?
"Enggak usah dulu berdebat ya, memang untuk membuat undang-undang yang memang dinamikanya masih carut marut ya kan. Makanya kami kan sekarang menuntut untuk formilnya."
Sebelumnya, Jokowi beralasan masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu karena UU KPK baru masih belum berjalan.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan (Perppu), tapi kan UU-nya belum berjalan," ujar Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan UU tersebut akan berlaku setelah terbentuknya dewan pengawas (dewas) dan dilantiknya pimpinan KPK periode 2019-2023. Selanjutnya pihaknya juga akan mengevaluasi UU KPK hasil revisi.
"Kalau nanti sudah komplit, sudah ada dewas, sudah ada pimpinan KPK yang baru nanti kita evaluasi lah. Saya kira kita harus mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan," kata dia.
Berita Terkait
-
Hanya Lambaikan Tangan, Cara Kapolri Idham Hindari Awak Media di Istana
-
Wakil Ketua KPK: Hukuman Mati untuk Koruptor itu Cerita Lama
-
Pimpinan KPK: Ada Enggak Kemajuan Penanganan Kasus Novel?
-
Mainkan Lagu Phil Collins, Saut Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK
-
Maknai Lagu Phil Collins, Saut Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik