Suara.com - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang beralasan belum mempertimbangkan menerbitkan Perppu karena masih melihat berjalannya pelaksanaan UU KPK hasil pengesahan DPR dan pemerintah terlebih dahulu.
Terkait hal itu, Saut mengaku khawatir timbulnya kontroversi antara pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas yang dibentuk Jokowi ketika hendak menangani sebuah kasus korupsi.
"Ya, pasti lah kontroversi itu (ada) antara dewan pengawas dan posisi pimpinan yang enggak penyidik dan penuntut. Itu kan kontroversi satu sama lain," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Namun, Saut mengaku tidak akan ada masalah bila nanti Dewas KPK bisa mengikuti alur kerja pimpinan dan penyidik KPK.
"Nah, kalau penyidiknya bisa meyakinkan pimpinan, dewan pengawas. Jadi, bagaimana itu dilaksanakan itu yang kami harus koreksi nanti," ujar Saut.
Lebih lanjut, Saut menilai, Jokowi tak lagi perlu menerbitkan Perppu bila nantinya pelaksanaan UU KPK baru berfungsi baik dan sama seperti UU KPK lama, nomor 30 Tahun 2002.
"Ya, saya pikir ngapain lagi ngeluarin Perppu. Itu fungsinya sama dengan KPK yang sekarang kan. Pimpinannya tetap menentukan. Dan nanti Dewan Pengawas lebih fokus di post auditnya," katanya.
Saut menambahkan meminta semua pihak menunggu bagaimana kinerja KPK dalam pelaksanaan UU KPK Baru tersebut.
"Ya, kita bisa terima saja, bahwa memang itu tunggu dilihat dulu pelaksanaan seperti apa. Bisa jadi, itu merupakan justifikasi atau pembenaran di tengah kelemahannya undang-undang," kata Saut
Baca Juga: Jokowi Angkat Rival Sebagai Menhan, Mungkinkah Bisa Berjalan Baik?
"Enggak usah dulu berdebat ya, memang untuk membuat undang-undang yang memang dinamikanya masih carut marut ya kan. Makanya kami kan sekarang menuntut untuk formilnya."
Sebelumnya, Jokowi beralasan masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu karena UU KPK baru masih belum berjalan.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan (Perppu), tapi kan UU-nya belum berjalan," ujar Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan UU tersebut akan berlaku setelah terbentuknya dewan pengawas (dewas) dan dilantiknya pimpinan KPK periode 2019-2023. Selanjutnya pihaknya juga akan mengevaluasi UU KPK hasil revisi.
"Kalau nanti sudah komplit, sudah ada dewas, sudah ada pimpinan KPK yang baru nanti kita evaluasi lah. Saya kira kita harus mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan," kata dia.
Berita Terkait
-
Hanya Lambaikan Tangan, Cara Kapolri Idham Hindari Awak Media di Istana
-
Wakil Ketua KPK: Hukuman Mati untuk Koruptor itu Cerita Lama
-
Pimpinan KPK: Ada Enggak Kemajuan Penanganan Kasus Novel?
-
Mainkan Lagu Phil Collins, Saut Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK
-
Maknai Lagu Phil Collins, Saut Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional