Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah menjadi 21 tahun. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amani Cs.
Dalam permohonannya, Tsamara bersama Faldo Maldini, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra, mengajukan uji materi terkait Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2019, tentang batas usia pendaftaran.
Pasal tersebut menjelaskan syarat pendaftaran calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Anggota Majelis Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menyampaikan pertimbangan dari putusan tersebut lantaran dalil permohonan yang diajukan Tsamara Cs yang menyatakan batas usia 30 tahun dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e merupakan pelanggaran terhadap hak politik, tidak beralasan menurut hukum. Sebab, kata Palguna, pemenuhan hak tersebut dijamin oleh konstitusi.
"Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum. Pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi," kata Palguna.
Palguna menjelaskan pembatasan usia bagi pendaftaran calon kepala daerah sebgaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e telah sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf J ayat 2.
"Dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan, tertentu bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, Tsamara Amany kekinian telah berusia usia 23 tahun dan Faldo Maldini berusia 29 tahun. Atas putusan MK tersebut, Faldo Maldini yang berencana maju sebagai Kepala Daerah di Sumatera Barat pun dapat dipastikan tak dapat mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang.
Baca Juga: Tsamara Amany Cerita Beratnya Kiprah Perempuan yang Jadi Politikus
Berita Terkait
-
TOK! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas
-
Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK
-
Tsamara Amany Cerita Beratnya Kiprah Perempuan yang Jadi Politikus
-
MK Minta Agus Rahardjo Cs Perbaiki Permohonan Gugatan UU Baru KPK
-
Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Deddy Sitorus Tolak Minta Maaf ke Wartawan: Jangan Fitnah, Saya Bisa Lapor Balik
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar
-
Tak Sekadar BBM dan Listrik, Kisah Inspiratif di Balik Distribusi Energi
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Today History 30 Juli, Final Piala Dunia Pertama Hingga Hari Lahir DN Aidit
-
Jujur, Kans Shin Tae-yong Loloskan Persija dari Fase Grup Piala Presiden 2026 Sulit
-
Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?
-
Bedak OMG Tahan Berapa Lama? Ini 2 Pilihan Paling Awet Seharian Tanpa Touch Up
-
Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan
-
Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah