Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah menjadi 21 tahun. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amani Cs.
Dalam permohonannya, Tsamara bersama Faldo Maldini, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra, mengajukan uji materi terkait Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2019, tentang batas usia pendaftaran.
Pasal tersebut menjelaskan syarat pendaftaran calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Anggota Majelis Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menyampaikan pertimbangan dari putusan tersebut lantaran dalil permohonan yang diajukan Tsamara Cs yang menyatakan batas usia 30 tahun dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e merupakan pelanggaran terhadap hak politik, tidak beralasan menurut hukum. Sebab, kata Palguna, pemenuhan hak tersebut dijamin oleh konstitusi.
"Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum. Pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi," kata Palguna.
Palguna menjelaskan pembatasan usia bagi pendaftaran calon kepala daerah sebgaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e telah sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf J ayat 2.
"Dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan, tertentu bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, Tsamara Amany kekinian telah berusia usia 23 tahun dan Faldo Maldini berusia 29 tahun. Atas putusan MK tersebut, Faldo Maldini yang berencana maju sebagai Kepala Daerah di Sumatera Barat pun dapat dipastikan tak dapat mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang.
Baca Juga: Tsamara Amany Cerita Beratnya Kiprah Perempuan yang Jadi Politikus
Berita Terkait
-
TOK! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas
-
Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK
-
Tsamara Amany Cerita Beratnya Kiprah Perempuan yang Jadi Politikus
-
MK Minta Agus Rahardjo Cs Perbaiki Permohonan Gugatan UU Baru KPK
-
Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya