Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah menjadi 21 tahun. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amani Cs.
Dalam permohonannya, Tsamara bersama Faldo Maldini, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra, mengajukan uji materi terkait Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2019, tentang batas usia pendaftaran.
Pasal tersebut menjelaskan syarat pendaftaran calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Anggota Majelis Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menyampaikan pertimbangan dari putusan tersebut lantaran dalil permohonan yang diajukan Tsamara Cs yang menyatakan batas usia 30 tahun dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e merupakan pelanggaran terhadap hak politik, tidak beralasan menurut hukum. Sebab, kata Palguna, pemenuhan hak tersebut dijamin oleh konstitusi.
"Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum. Pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi," kata Palguna.
Palguna menjelaskan pembatasan usia bagi pendaftaran calon kepala daerah sebgaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e telah sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf J ayat 2.
"Dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan, tertentu bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, Tsamara Amany kekinian telah berusia usia 23 tahun dan Faldo Maldini berusia 29 tahun. Atas putusan MK tersebut, Faldo Maldini yang berencana maju sebagai Kepala Daerah di Sumatera Barat pun dapat dipastikan tak dapat mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang.
Baca Juga: Tsamara Amany Cerita Beratnya Kiprah Perempuan yang Jadi Politikus
Berita Terkait
-
TOK! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas
-
Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK
-
Tsamara Amany Cerita Beratnya Kiprah Perempuan yang Jadi Politikus
-
MK Minta Agus Rahardjo Cs Perbaiki Permohonan Gugatan UU Baru KPK
-
Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!