Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan pihaknya memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Judicial review itu mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang punya legal standing yang paling utama kan di samping warga negara, yang berurusan langsung dengan UU KPK," kata Laode di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Menurut Laode, komisioner dan para pegawai KPK terkait langsung dengan implementasi UU KPK yang baru itu sehingga memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk menggugat aturan itu.
"Karena itu, sebagai pribadi dan sebagai pegawai KPK, kita berharap mahkamah (MK) memperhitungkan. Kami memiliki legal standing," katanya.
"Saya pikir yang paling memiliki legal standing untuk menguji UU ini adalah pegawai KPK dan komisioner karena kami terkait langsung," Laode menambahkan.
Laode menuturkan, penggugat UU KPK No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30/2002 tentang KPK bukan hanya mereka, tetapi masyarakat secara luas sehingga mereka menyerahkan kepada MK untuk menilai.
"Kalau misalnya sama materinya bisa disatukan dengan siapa, sehingga kita bisa mengajukan bersama-sama," katanya.
Sebelumnya, Laode bersama dua pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo selaku ketua dan Saut Situmorang selaku komisioner mendatangi MK, Rabu, untuk menggugat UU KPK.
Namun mereka menyampaikan gugatan itu secara pribadi, atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Khotbah di KPK, Agus: Kami Sebenarnya Sudah Cegah
"Kami datang ke sini itu sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, nomor 19/2019, dan kami didukung 29 pengacara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Selain mereka bertiga, ada sembilan nama lainnya yang terdaftar sebagai pengugat, yakni eks pimpinan KPK M Yasin dan Erry Riyana Hardjapamekas, Betty Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo.
Kemudian, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad, serta Omi Komaria Madjid, istri dari mendiang Nurcholis Madjid.
Meski mengajukan peninjauan kembali atas UU KPK, Agus tetap mengharapkan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan