Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan pihaknya memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Judicial review itu mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang punya legal standing yang paling utama kan di samping warga negara, yang berurusan langsung dengan UU KPK," kata Laode di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Menurut Laode, komisioner dan para pegawai KPK terkait langsung dengan implementasi UU KPK yang baru itu sehingga memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk menggugat aturan itu.
"Karena itu, sebagai pribadi dan sebagai pegawai KPK, kita berharap mahkamah (MK) memperhitungkan. Kami memiliki legal standing," katanya.
"Saya pikir yang paling memiliki legal standing untuk menguji UU ini adalah pegawai KPK dan komisioner karena kami terkait langsung," Laode menambahkan.
Laode menuturkan, penggugat UU KPK No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30/2002 tentang KPK bukan hanya mereka, tetapi masyarakat secara luas sehingga mereka menyerahkan kepada MK untuk menilai.
"Kalau misalnya sama materinya bisa disatukan dengan siapa, sehingga kita bisa mengajukan bersama-sama," katanya.
Sebelumnya, Laode bersama dua pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo selaku ketua dan Saut Situmorang selaku komisioner mendatangi MK, Rabu, untuk menggugat UU KPK.
Namun mereka menyampaikan gugatan itu secara pribadi, atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Khotbah di KPK, Agus: Kami Sebenarnya Sudah Cegah
"Kami datang ke sini itu sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, nomor 19/2019, dan kami didukung 29 pengacara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Selain mereka bertiga, ada sembilan nama lainnya yang terdaftar sebagai pengugat, yakni eks pimpinan KPK M Yasin dan Erry Riyana Hardjapamekas, Betty Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo.
Kemudian, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad, serta Omi Komaria Madjid, istri dari mendiang Nurcholis Madjid.
Meski mengajukan peninjauan kembali atas UU KPK, Agus tetap mengharapkan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran
-
Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke
-
KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi
-
DPR Apresiasi Bareskrim di Kasus Judi Online Internasional, Minta Jaringan Lain Dibongkar
-
Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?
-
252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump