Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan dengan modus menjual rumah syariah. Mereka adalah MA, SW, CB, dan S.
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini sudah menyasar 3.680 korban. Bahkan, kerugian total yang dialami para korban mencapai Rp 40 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sindikat ini kerap menawarkan rumah dalam kompleks perumahan berharga murah. Dengan bumbu-bumbu seperti tanpa riba, para korban terpikat dengan tipu daya sindikat ini.
"(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perunahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019).
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka MA memainkan peran sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang merencanakan pembangunan perumahan fiktif.
Selanjutnya, tersangka SW bertindak sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain untuk suksesi penjulan rumah.
Kemudian, tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran. Dia bertugas membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen.
Sementara itu, tersangka S merupakan istri dari tersangka MA. Perempuan ini berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban.
Gatot menyebut, perumahan tersebut akan dibangun di kawasan Tangerang Selatan dan Banten. Para tersangka menjanjikan para korban kalau pembangunan rumah bakal rampung Desember 2018.
Baca Juga: Raup Duit Hingga Puluhan Juta, Begini Modus Penipuan Rekrut Driver Ojol
Kenyataan bertepuk sebelah tangan, rumah yang dijanjikan tak kunjung dimiliki para korban. Hingga penghujung Maret 2019, para korban tak diberikan kunci rumah oleh para tersangka.
"Kenyataannya mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019," papar Gatot.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan master plan pembangunan perumahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 juncto Pasal 154, Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo Pasal 156, Pasal 145 jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Ribu Personel
-
Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Ribu Personel
-
Ini Cara yang Dilakukan Pasutri di Banyumas Tipu Calon Jemaah Umroh
-
Jejak Keberadaan Pasutri Pengelola Mitra Biro Umroh di Banyumas Menghilang
-
Merasa Ditipu, Belasan Warga Geruduk Kantor Mitra Umroh di Banyumas
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!
-
Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah