Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak penyidik dari Kepolisian agar melakukan rekonstruksi ulang berkas kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randy (21).
Sebelumnya, Kejati Sultra mengembalikan berkas perkara kasus penembakan mahasiswa UHO itu pada tanggal 13 Desember 2019 lalu setelah dilakukan penelitian oleh JPU Kejati Sultra selama 14 hari terhitung sejak diterima dari penyidik Polda Sultra pada tanggal 27 November 2019 dan dianggap tidak lengkap secara formil maupun materil.
Wakil Kepala Kejati Sultra Juniman di Kendari, mengatakan pengembalian berkas perkara tersangak Brigadir AM tersebut dengan menerbitkan P-18 dan P-19 itu dilakukan karena jaksa peneliti menilai ada kekurangan alat bukti, baik keterangan saksi-saksi, ahli balistik dan ahli pidana yang lain.
"Apakah ada peluru yang menembus Randy atau bukan. Apakah peluru dan selongsong yang ditemukan identik dengan senjatanya. Kami sampaikan ada beberapa poin," kata Juniman seperti dilansir dari Antara, Senin (16/12/2019).
Ia mengungkapkan bahwa inti dari berkas perkara tersebut, pihaknya belum yakin untuk menjerat tersangka karena pihaknya masih menganggap alat bukti masih kurang.
"Semoga kasus ini bisa mendapat titik terang, penanganan kasus perkara ini akan dilakukan secara transparan," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kepolisian memiliki tenggat waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas yang dimaksud sejak dikembalikannya berkas itu oleh Kejaksaan pada 13 Desember 2019 lalu.
Terpisah, Kepala Sub-Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas P19 kasus meninggalnya Randi sejak pekan lalu.
"Jadi yang diminta penuntut umum adalah permintaan keterangan tambahan beberapa saksi dan pelaksanaan rekonstruksi," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa UHO Tewas Ditembak di Kendari, Karopenmas Polri: Itu Spontan
Namun, ia mengungkapkan bahwa untuk pelaksanaan rekonstruksi ulang belum diketahui kapan waktu akan dilaksanakan, atau pun dengan agenda permintaan keterangan dari saksi-saksi.
"Bareskrim yang menangani, Polda Sultra hanya mem-back up saja. Jelasnya, yang akan laksanakan dan tentukan waktunya adalah Bareskrim," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tewas saat Demo, Ibunda Yusuf di DPR: Kenapa Kasus Anak Saya Dianaktirikan?
-
Kasus Pendemo Mahasiswa Tewas Ditembak Polisi, Berkasnya Diteliti Jaksa
-
Mahasiswa UHO Tewas Ditembak di Kendari, Karopenmas Polri: Itu Spontan
-
Dua Mahasiswa UHO Tewas saat Demo, Brigadir AM Resmi Jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka, Brigadir AM Penembak Mahasiswa UHO Masih Aktif Bertugas
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan