Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak penyidik dari Kepolisian agar melakukan rekonstruksi ulang berkas kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randy (21).
Sebelumnya, Kejati Sultra mengembalikan berkas perkara kasus penembakan mahasiswa UHO itu pada tanggal 13 Desember 2019 lalu setelah dilakukan penelitian oleh JPU Kejati Sultra selama 14 hari terhitung sejak diterima dari penyidik Polda Sultra pada tanggal 27 November 2019 dan dianggap tidak lengkap secara formil maupun materil.
Wakil Kepala Kejati Sultra Juniman di Kendari, mengatakan pengembalian berkas perkara tersangak Brigadir AM tersebut dengan menerbitkan P-18 dan P-19 itu dilakukan karena jaksa peneliti menilai ada kekurangan alat bukti, baik keterangan saksi-saksi, ahli balistik dan ahli pidana yang lain.
"Apakah ada peluru yang menembus Randy atau bukan. Apakah peluru dan selongsong yang ditemukan identik dengan senjatanya. Kami sampaikan ada beberapa poin," kata Juniman seperti dilansir dari Antara, Senin (16/12/2019).
Ia mengungkapkan bahwa inti dari berkas perkara tersebut, pihaknya belum yakin untuk menjerat tersangka karena pihaknya masih menganggap alat bukti masih kurang.
"Semoga kasus ini bisa mendapat titik terang, penanganan kasus perkara ini akan dilakukan secara transparan," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kepolisian memiliki tenggat waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas yang dimaksud sejak dikembalikannya berkas itu oleh Kejaksaan pada 13 Desember 2019 lalu.
Terpisah, Kepala Sub-Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas P19 kasus meninggalnya Randi sejak pekan lalu.
"Jadi yang diminta penuntut umum adalah permintaan keterangan tambahan beberapa saksi dan pelaksanaan rekonstruksi," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa UHO Tewas Ditembak di Kendari, Karopenmas Polri: Itu Spontan
Namun, ia mengungkapkan bahwa untuk pelaksanaan rekonstruksi ulang belum diketahui kapan waktu akan dilaksanakan, atau pun dengan agenda permintaan keterangan dari saksi-saksi.
"Bareskrim yang menangani, Polda Sultra hanya mem-back up saja. Jelasnya, yang akan laksanakan dan tentukan waktunya adalah Bareskrim," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tewas saat Demo, Ibunda Yusuf di DPR: Kenapa Kasus Anak Saya Dianaktirikan?
-
Kasus Pendemo Mahasiswa Tewas Ditembak Polisi, Berkasnya Diteliti Jaksa
-
Mahasiswa UHO Tewas Ditembak di Kendari, Karopenmas Polri: Itu Spontan
-
Dua Mahasiswa UHO Tewas saat Demo, Brigadir AM Resmi Jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka, Brigadir AM Penembak Mahasiswa UHO Masih Aktif Bertugas
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal
-
Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK
-
Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan