Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan motif Brigadir AM menembakkan peluru tajam hingga menewaskan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Immawan Randi hanyalah spontanitas semata.
Dedi mengatakan Brigadir AM melakukan penembakan peringatan tanpa memperhitungkan keselamatan.
"(Motif) itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2019).
Dedi menegaskan bahwa sesuai prosedur, penggunaan senjata api tidak diperkenankan dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Hal tersebut dikatakan Dedi sebagaimana diinstruksikan Kapolri.
"Sudah ada perintah langsung dari Kapolri setiap pengamanan unjuk rasa seluruh anggota polri tidak diperbolehkan membawa senjata api," ujarnya.
Kekinian, Dedi menyebutkan proses peradilan secara pidana tengah diproses. Brigadir AM pun tengah diterbangkan ke Jakarta.
"Pelanggaran disiplinnya sudah terbukti, sekarang pelanggaran pidananya sedang diproses. Hari ini untuk tersangka diterbangkan ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Untuk diketahui, anggota polisi berinisial Brigadir AM resmi menyandang status tersangka penembakan dua mahasiswa UHO di Kendari Sulawesi Tenggara. Peristiwa penembakan tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Dalam aksi tersebut tercatat dua mahasiswa UHO menjadi korban tewas, yakni Immawan Randi dan La Ode Yusuf Badawi.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Kombes Chuzaini Patoppoi menyebut, Brigadir AM kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Dari hasil uji balistik, selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa Brigadir AM.
Baca Juga: Dua Mahasiswa UHO Tewas saat Demo, Brigadir AM Resmi Jadi Tersangka
"Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan enam senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikkan. Jadi dari enam senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," kata Patoppoi di Humas Polri, Kamis (7/11/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun