Suara.com - Berkas kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randy (21), yang diduga dilakukan oknum kepolisian, kini dalam tahap penelitian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa berkas kasus penembakan Randy diterima dari penyidik Polda Sultra pada tanggal 27 November 2019.
"Setelah diterima, berkas tersebut akan teliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 hari," kata Herman.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 110 KUHAP bahwa waktu yang diberikan kepada JPU untuk melakukan penelitian selama 14 hari, kemudian menentukan sikap apakah lengkap (P-21) atau berkasnya kurang (P-18) dan (P-19) yang akan dikembalikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa penelitian berkas tersebut meliputi kelengkapan formil dan kelengkapan materil. Jika jika tidak lengkap, akan dikembalikan. Penelitian berkas perkara itu terhitung 14 hari sejak Kejari menerima dari penyidik.
"Peninjauan barang bukti secara formil dan materiel sangat dibutuhkan dalam kelengkapan berkas perkara agar memperkuat tuntutan dan tidak mempersulit saat persidangan nanti," katanya.
Untuk diketahui, Randy merupakan mahasiswa Jurusan Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) UHO angkatan 2016 yang tewas tertembak saat melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Kantor DPRD Provinsi Sultra pada tanggal 26 September 2019.
Randy diduga tewas tertembak oleh tersangka Brigadir AM. Selain Randy, pihak polda juga tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya mahasiswa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Kardawi (19) D-3 Jurusan Teknik Sipil Program Pendidikan Vokasi (PPV) angkatan 2018. (Antara).
Baca Juga: Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Dkk Tunggangi Demo Mahasiswa di DPR
Berita Terkait
-
Mahasiswa UHO Tewas Ditembak di Kendari, Karopenmas Polri: Itu Spontan
-
Dua Mahasiswa UHO Tewas saat Demo, Brigadir AM Resmi Jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka, Brigadir AM Penembak Mahasiswa UHO Masih Aktif Bertugas
-
KontraS: Polri Lindungi Penembak Mati Mahasiswa UHO Kendari
-
Komnas HAM Bentuk TPF Penembahan Mahasiswa Kendari
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Polisi Klaim Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel Bukan Bom, Lalu Apa?
-
Strategi Baru Tito Karnavian: 3 Wamendagri Diberi 'Kavling' Wilayah, dari Sumatera hingga Papua
-
KPK Kasak-Kusuk Soal Jumlah dan Harga Kuota Haji Khusus yang Diperjualbelikan
-
BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Puluhan Provinsi
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Halal Indonesia: Bukan Sekadar Label, Tapi Jaminan Kepercayaan dan Kunci Pasar Muslim Dunia!
-
Tiap Akhir Pekan, Kebun Binatang Ragunan Bakal Beroperasi Hingga Malam