Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo CS telah melakukan 87 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari OTT tersebut, KPK menjerat sebanyak 327 orang sebagai tersangka.
"Untuk kegiatan tangkap tangan selama empat tahun ini, KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat memberikan konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Terkait pencapaian itu, Saut memastikan penyidik KPK tidak akan pernah berhenti dalam melakukan penindakan. Selama memberantas korupsi di tanah air, Saut menyebut pihaknya selalu mendapatkan petunjuk sebagai pembuka jalan ke dugaan perkara lain.
Saut kemudian mencontohkan setelah KPK melakukan OTT terkait perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah.
KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang didiuga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Kemudian terkait OTT suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola dan 11 anggota DPRD di provinsi yang sama.
Selain itu kata Agus ada kasus perkara dana hibah Kemenpora kepada KONI dalam pengembangan dari OTT. Selain barang buktinya yang mencapai Rp 7,4 miliar, dimana turut menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang diduga menerima sejumlah uang.
"Jadi sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktek suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT," kata dia.
"Selain itu OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional," Saut menambahkan.
Baca Juga: Pamit ke Awak Media, Pimpinan KPK: Siapa Tahu Besok Ada OTT
Setiap KPK melakukan OTT, Saut menyebut pihaknya selalu mendapatkan petunjuk. Kemudian kasus yang dimulai dari OTT selalu terbukti di pengadilan.
"Vonis pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi. Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat," tutup Saut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas