Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo CS telah melakukan 87 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari OTT tersebut, KPK menjerat sebanyak 327 orang sebagai tersangka.
"Untuk kegiatan tangkap tangan selama empat tahun ini, KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat memberikan konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Terkait pencapaian itu, Saut memastikan penyidik KPK tidak akan pernah berhenti dalam melakukan penindakan. Selama memberantas korupsi di tanah air, Saut menyebut pihaknya selalu mendapatkan petunjuk sebagai pembuka jalan ke dugaan perkara lain.
Saut kemudian mencontohkan setelah KPK melakukan OTT terkait perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah.
KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang didiuga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Kemudian terkait OTT suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola dan 11 anggota DPRD di provinsi yang sama.
Selain itu kata Agus ada kasus perkara dana hibah Kemenpora kepada KONI dalam pengembangan dari OTT. Selain barang buktinya yang mencapai Rp 7,4 miliar, dimana turut menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang diduga menerima sejumlah uang.
"Jadi sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktek suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT," kata dia.
"Selain itu OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional," Saut menambahkan.
Baca Juga: Pamit ke Awak Media, Pimpinan KPK: Siapa Tahu Besok Ada OTT
Setiap KPK melakukan OTT, Saut menyebut pihaknya selalu mendapatkan petunjuk. Kemudian kasus yang dimulai dari OTT selalu terbukti di pengadilan.
"Vonis pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi. Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat," tutup Saut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta