Suara.com - Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap jaringan pelaku penyebar jutaan konten pornografi dewasa dan anak-anak. Dalam aksinya para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyebarkan konten porno dalam bentuk foto, video, dan cerita seks di website.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang. Mereka berinisial SW dan RM.
"Pelaku SW (25) telah ditangkap, Rabu lalu, 18 Desember 2019, di Boyolali Jawa Tengah. Sedangkan Tersangka RM (38) ditangkap akhir November 2019 di rumahnya, daerah Bogor Jawa Barat," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Argo menjelaskan modus yang dilakukan mereka berdua adalah membuat website sebagai sarana untuk mendistribusikan dan mentransmisikan jutaan konten pornografi dewasa dan anak-anak dalam bentuk foto, video dan cerita seks.
"Menerima pembayaran dari para penyewa iklan pada ratusan situs porno yang dikelolanya sebesar Rp 3 juta per bulan, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2013," ungkapnya.
Argo menambahkan motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Dari tangan para tersangka Polisi menyita 3 unit HP, 4 buah sim card, sebuah memory card, 4 buah modem, 5 buah harddisk, sebuah Wifi Repeater, 7 kartu ATM, Sebuah Kartu Kredit, sebuah token Bank BCA, sebuah unit Komputer, dan 5 buah buju tabungan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 29 UU ITE dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Gusdurian Tolak Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sarat Kepentingan Politik dan Relasi Keluarga!
-
Prabowo Dikabarkan Lakukan Pelantikan Sore Ini, Arif Satria jadi Kepala BRIN?
-
YES 2025 Siap Jadi Ruang Anak Muda Bersuara untuk Ekonomi Indonesia yang Hijau dan Inklusif
-
Buruh Dorong Kasus Marsinah Diungkap Kembali, Apa Kata Istana?
-
Terjerat 3 Kasus Korupsi, Segini Total Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Si Tuan Tanah
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Penuhi Panggilan Polisi Kamis Ini?
-
Babak Baru Ijazah Jokowi: Roy Suryo Jadi Tersangka, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Panggilan Polisi
-
Misteri Motor Trail di Tol Papanggo: 2 Bocah Ditemukan Linglung, Polisi Ungkap Kronologi Janggal