Suara.com - Bareskrim Polri resmi menahan Jafar Shodiq, tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dengan sebutan binatang babi dalam ceramahnya. Video itu lantas viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut penyidik Bareskrim Polri masih terus memeriksa Jafar Shodiq.
"Ini sedang dilakukan proses penyidikan, dan yang bersangkutan (Jafar Shodiq) sudah ditahan di Bareskrim Polri," kata Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (6/12/2019).
Argo mengungkapkan, sebelum dijadikan tersangka dan penahanan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan beberapa alat bukti terkait kasus itu.
"Sudah dilakukan penyidikan, sudah periksa TSK, dan telah menemukan bukti cukup, keterangan saksi bukti video tersebut," ujar Argo.
Penetapan tersangka Jafar Sodhiq sendiri telah diputuskan tim siber Mabes Polri saat menangkap dan memeriksa Jafar sejak Kamis (5/12/2019) dini hari.
Dalam perkara tersebut, Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Gerindra soal Kasus Penghina Wapres Maruf: Indahnya Bila Utamakan Dialog
-
Maruf Amin soal Munas Golkar: Sebelumnya Gegeran, Setelahnya Gergeran
-
Jafar Shodiq Hina Ma'ruf Amin, Rabithah Alawiyah: Dia Tidak Bergelar Habib
-
Serahkan Kasus Habib Jafar ke Polisi, Mahfud MD: Saya Gak Tahu Kasusnya
-
Hina Wapres Ma'ruf Amin, Habib Jafar Sodhiq Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru