Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten untuk menolak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keberadaan Dewas KPK dikhawatirkan bakal bisa memberikan intervensi terhadap lembaganya itu sendiri.
Politikus PKS Indra menerangkan bahwa keberadaan Dewas KPK justru menindih lembaga pengawasan yang sudah ada dalam hal ini DPR RI. Dengan begitu, menurut Indra nantinya malah akan memiliki kewenangan lebih seperti memberikan perizinan terkait penyadapan.
"Ini menjadi persoalan padahal sudah ada lembaga yang mengawasi dalam hal ini DPR dan ini dikhawatirkan akan terjadi intervensi," kata Indra dalam diskusi bertajuk 'Babak Baru KPK' di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Masih berbicara soal permohonan izin dari penyidik sebelum melakukan penyadapan, Indra justru melihatnya bakal memperlambat kinerja KPKnya sendiri.
Dengan begitu anggota Komisi III DPR 2009-2014 tersebut menilai kalau memang sebuah lembaga itu perlu adanya pengawasan tetapi bukan harus dibentuk menjadi sebuah Dewas KPK.
"Bagaimana KPK menggunakan kewenangannya bukan berarti tidak perlu diawasi perlu tapi ada mekanisme yang patut (dibuat)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Pelantikan Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P/tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK.
Mereka yang dilantik sebagai ketua merangkap anggota yakni Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak sebelumnya merupakan mantan Pimpinan KPK.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Janji Tak 'Obok-obok' Teknis Perkara Korupsi
Kemudian Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkotsar, dan Hakim Albertina Ho.
Berita Terkait
-
Jadi Dewas KPK, Harga Sepeda Motor Artidjo Alkostar Kelewat Sederhana
-
Dewan Pengawas KPK Janji Tak 'Obok-obok' Teknis Perkara Korupsi
-
Firli: Pegawai KPK Mundur Bukan Karena Status ASN
-
Ngobrol 4 Mata di Istana, Ketua KPK Firli: Tak Ada Pesan Khusus dari Jokowi
-
Kader Demokrat Ramai-ramai Bela SBY dan 4 Berita Populer Lainnya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka