Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons nama lima Dewan Pengawas KPK yang sudah dilantik Presiden Joko Widodo.
Kelima anggota Dewas KPK yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean ini dianggap memiliki integritas.
Fickar mengungkapkan bahwa narasi yang sajikan dari jajaran Dewas KPK memberikan keoptimisan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tetap memperkuat lembaga. Namun, ia mengingatkan bahwa Dewas bukanlah orang yang melakukan tindakan penegakan hukum.
"Narasi baik ini bisa jadi jebakan batman bagi kita, karena persoalannya bukan orangnya, tetapi lebih kepada sistemnya, itu yang jadi persoalan," kata Fickar dalam diskusi bertajuk "Babak Baru KPK" di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
"Dia tidak diberi status sebagai penyidik atau penuntut seperti komisioner KPK yang lalu yang statusnya sebagai penyidik atau penuntut," sambungnya.
Fickar melihat adanya potensi pelemahan sistemik dalam tubuh KPK melihat tidak ada aturan yang terlalu mengikat bagi Dewas KPK. Semisal, tidak adanya peraturan bagi Dewas KPK untuk menemui pihak-pihak tertentu.
"Tidak ada larangan apa-apa, tidak ada aturan mengenai dewas ini sebagai apa, dia hanya pengawas aja, bisa ketemu siapa aja. Artinya tidak ada sistem yang membatasi di sisi lain, dia punya kewenangan besar," katanya.
Padahal di samping itu para Komisioner KPK sudah terikat dengan aturan di mana apabila bertemu dengan orang yang berkepentingan akan kasus KPK, maka ada ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kalau sekarang terbalik, masuk dewas tak ada aturan yang menjaganya tidak ada aturan yang membatasi dan sebagainya, karena itu kl orangnya tak punya integritas maka bukan hal mustahil Dewas bisa disalahgunakan. Bahkan, bisa jadi alat menggigit KPK ke depan."
Baca Juga: Gerindra: Jokowi Tunjuk Dewas KPK Rentan Conflict of Interest
Berita Terkait
-
Firli cs Dilantik, PKS Tagih Janji Jokowi Terbitkan Perppu KPK
-
Gerindra: Jokowi Tunjuk Dewas KPK Rentan Conflict of Interest
-
Syamsuddin Harris Jadi Dewas KPK, Pengamat: Dia Akan Perkuat KPK
-
Beda Koleksi Kendaraan Ketua Dewas KPK Vs Ketua KPK, Jumlahnya Timpang?
-
PKS: Dewan Pengawas KPK Intervensi Penyadapan Koruptor
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka