Suara.com - Polres Jakarta Selatan akan menelusuri surat dan pajak mobil mewah lain milik Abdul Malik alias AM (44), tersangka pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol ke pelajar SMA di Kemang beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, AM masih memiliki beberapa kendaraan mobil mewah lainnya. Hal itu diketahui berdasar pengakuan yang bersangkutan.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, itu ada satu lagi Porsche terus ada Land Cruiser, sama ada beberapa lagi, nanti kita cek lagi," kata Andi di kediaman AM, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Menurut Andi, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait guna menelusuri surat-surat kepemilikan dan pajak mobil mewah milik AM. Hal itu dilakukan setelah mobil Lamborghini milik AM diketahui terdaftar atas nama orang lain dan diduga untuk menghindari pajak.
"Nanti kita cek semua dari kepemilikan mobil-mobil mewah lainnya. Nanti kan dari pihak pajak akan menilai," katanya.
Sebgaimana diketahui, motif AM menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi disebut sebagai bos.
Aksi koboi itu bermula ketika Abdul Malik yang mengendarai mobil Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) sore.
Ketika melintas, AM lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi AM pun memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut 'Wah, mobil bos nih'.
"AM tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).
Baca Juga: Geledah Rumah Koboi Lamborghini, Polisi Sita Opsetan Harimau Sumatera
AM pun sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya AM terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis Kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.
Kekinian AM telah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api Kaliber 32 beserta surat izin dan surat anggota Perbakin. Kemudian tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan sembilan buah peluru aktif.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2019: Kejadian Viral Mobil dan Motor Premium di Tanah Air
-
Geledah Rumah Koboi Lamborghini, Polisi Sita Opsetan Harimau Sumatera
-
Hindari Pajak, Pemilik Lamborghini Todong Pelajar SMA Pakai KTP Buruh
-
Sejumlah Peluru Aktif Ditemukan di Rumah Pengemudi Lamborghini Koboi
-
STNK Lamborghini 'Koboi' di Kemang Ternyata Atas Nama Buruh Serabutan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya