Suara.com - Polda Metro Jaya menyita narkotika jenis pil ekstasi dari tangan tersangka pengedar berinisial HR. Total pil ekstasi yang ditemukan mencapai 2.000 butir itu disimpan dalam kotak parfum dan mainan anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal dugaan pengedaran narkoba di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah dikembangkan, kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut selama empat hari.
Hasilnya, kata Yusri, seorang tersangka berinisal HR yang berusia 38 tahun ditangkap di Jalan Angkasa, Kemayoran, Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 26 Desember.
"26 Desember yang lalu berhasil menangkap salah satu pelaku di jalan angkasa Kemayoran, Gunung Sahari. Inisial HR," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).
Yusri meuturkan, dari penangkapan HR pihaknya langsung menyita 1800 butir pil ekstasi. Terdapat dua jenis pada ribuan ekstasi itu, yakni warna hijau berlogo banteng dan oranye merk WIB.
"Ditemukan sekitar 1.800 butir ekstasi dengan dua jenis yang satu berwarna hijau 1.200 butir dan satu lagi berwarna oranye merk-nya WIB, ini sekitar 600 butir," jelasnya.
HR, kata Yusri, mengaku masih menyimpan lagi barang terlarang lainnya di apartemen miliknya. Setelah digeledah, petugas menemukan lagi 200 pil ekstsasi lainnya.
"Waktu penggeledahan ditemukan 200 butir ekstasi. Jadi total sekitar 2.000 ekstasi dengan dua jenis," tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Yursi menyebut kalau HR mendapatkan barang itu dari seorang bandar berinisial KN. KN disebutnya mengemas pil ekstasi dalam kotak parfum dan mainan sebelum diedarkan oleh HR.
Baca Juga: Akui Belum Optimal Berantas Peredaran Narkoba, BNNP DIY Beberkan Kendalanya
"Modusnya menyamarkan dalam bentuk ditarUH kotak Stella dan kotak mainan (truck). Kemudian HR nanti yang mengedarkan barang terlarang ini," pungkasnya.
Dalam konferensin persnya, pihak kepolisian menunjukan barang sitaannya berupa 200 pil ekstasi dan tempat menyimpannya. Terlihat beberapa mainan mobil-mobilan dan kotak parfum menjadi sarana penyimpanan narkoba.
Akibat perbuatannya, HR dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang