Suara.com - Polda Metro Jaya menyita narkotika jenis pil ekstasi dari tangan tersangka pengedar berinisial HR. Total pil ekstasi yang ditemukan mencapai 2.000 butir itu disimpan dalam kotak parfum dan mainan anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal dugaan pengedaran narkoba di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah dikembangkan, kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut selama empat hari.
Hasilnya, kata Yusri, seorang tersangka berinisal HR yang berusia 38 tahun ditangkap di Jalan Angkasa, Kemayoran, Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 26 Desember.
"26 Desember yang lalu berhasil menangkap salah satu pelaku di jalan angkasa Kemayoran, Gunung Sahari. Inisial HR," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).
Yusri meuturkan, dari penangkapan HR pihaknya langsung menyita 1800 butir pil ekstasi. Terdapat dua jenis pada ribuan ekstasi itu, yakni warna hijau berlogo banteng dan oranye merk WIB.
"Ditemukan sekitar 1.800 butir ekstasi dengan dua jenis yang satu berwarna hijau 1.200 butir dan satu lagi berwarna oranye merk-nya WIB, ini sekitar 600 butir," jelasnya.
HR, kata Yusri, mengaku masih menyimpan lagi barang terlarang lainnya di apartemen miliknya. Setelah digeledah, petugas menemukan lagi 200 pil ekstsasi lainnya.
"Waktu penggeledahan ditemukan 200 butir ekstasi. Jadi total sekitar 2.000 ekstasi dengan dua jenis," tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Yursi menyebut kalau HR mendapatkan barang itu dari seorang bandar berinisial KN. KN disebutnya mengemas pil ekstasi dalam kotak parfum dan mainan sebelum diedarkan oleh HR.
Baca Juga: Akui Belum Optimal Berantas Peredaran Narkoba, BNNP DIY Beberkan Kendalanya
"Modusnya menyamarkan dalam bentuk ditarUH kotak Stella dan kotak mainan (truck). Kemudian HR nanti yang mengedarkan barang terlarang ini," pungkasnya.
Dalam konferensin persnya, pihak kepolisian menunjukan barang sitaannya berupa 200 pil ekstasi dan tempat menyimpannya. Terlihat beberapa mainan mobil-mobilan dan kotak parfum menjadi sarana penyimpanan narkoba.
Akibat perbuatannya, HR dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP