Suara.com - Polda Metro Jaya menyita narkotika jenis pil ekstasi dari tangan tersangka pengedar berinisial HR. Total pil ekstasi yang ditemukan mencapai 2.000 butir itu disimpan dalam kotak parfum dan mainan anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal dugaan pengedaran narkoba di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah dikembangkan, kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut selama empat hari.
Hasilnya, kata Yusri, seorang tersangka berinisal HR yang berusia 38 tahun ditangkap di Jalan Angkasa, Kemayoran, Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 26 Desember.
"26 Desember yang lalu berhasil menangkap salah satu pelaku di jalan angkasa Kemayoran, Gunung Sahari. Inisial HR," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).
Yusri meuturkan, dari penangkapan HR pihaknya langsung menyita 1800 butir pil ekstasi. Terdapat dua jenis pada ribuan ekstasi itu, yakni warna hijau berlogo banteng dan oranye merk WIB.
"Ditemukan sekitar 1.800 butir ekstasi dengan dua jenis yang satu berwarna hijau 1.200 butir dan satu lagi berwarna oranye merk-nya WIB, ini sekitar 600 butir," jelasnya.
HR, kata Yusri, mengaku masih menyimpan lagi barang terlarang lainnya di apartemen miliknya. Setelah digeledah, petugas menemukan lagi 200 pil ekstsasi lainnya.
"Waktu penggeledahan ditemukan 200 butir ekstasi. Jadi total sekitar 2.000 ekstasi dengan dua jenis," tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Yursi menyebut kalau HR mendapatkan barang itu dari seorang bandar berinisial KN. KN disebutnya mengemas pil ekstasi dalam kotak parfum dan mainan sebelum diedarkan oleh HR.
Baca Juga: Akui Belum Optimal Berantas Peredaran Narkoba, BNNP DIY Beberkan Kendalanya
"Modusnya menyamarkan dalam bentuk ditarUH kotak Stella dan kotak mainan (truck). Kemudian HR nanti yang mengedarkan barang terlarang ini," pungkasnya.
Dalam konferensin persnya, pihak kepolisian menunjukan barang sitaannya berupa 200 pil ekstasi dan tempat menyimpannya. Terlihat beberapa mainan mobil-mobilan dan kotak parfum menjadi sarana penyimpanan narkoba.
Akibat perbuatannya, HR dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya
-
Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa