Suara.com - Kepolisian tengah melakukan pengembangan atas kasus Andre Sutio (19), yang menabrak apotek senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Andre yang sempat tidak ditahan, kini harus merasakan jeruji besi Polres Jakarta Selatan karena kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan Andre sempat tidak ditahan karena peristiwa yang dialaminya merupaka kecelakaan tunggal. Namun setelah dicek urin dan positif gunakan ganja dan obat penenang, kasus dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda.
Tim narkoba akhirnya melakukan penggeledahan apartemen Andre di kawasan Tangerang Selatan. Setelah pil happy five ditemukan, Andre diputuskan untuk ditahan.
"Pengemudi sudah dilakukan penahanan di sat narkoba Polres Jaksel. Memang itu kecelakaan tunggal tapi setelah dicek urine yang bersangkutan itu memang baru selesai menggunakan obat penenang dan juga jenis narkotika ganja," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019).
Karena itu, Andre diputuskan untuk dikenakan UU No 35 tahun 2009 pasal 112 dan 124 tentang narkotika. Andre disebutnya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"UU 114, 112, undang-undang 35 tentang narkotika, ancamannya diatas lima tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Andre Sutio, remaja berusia 19 tahun pengemudi mobil BMW yang menabrak Apotek Senopati, ternyata dalam pengaruh minuman keras.
Remaja tersebut bersama dua penumpang BMW lainnya baru pulang dari diskotek ketika menabrak apotek di Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan. Apotek itu sendiri sudah dua kali ditabrak kendaraan.
“Pengakuannya baru pulang dari diskotek,” kata Kanitlantas Jakarta Selatan Ajun Komisaris Suharno, Sabtu (28/12/2019).
Baca Juga: Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Motor di Perairan Kuala Tungkal
Selain di bawah pengaruh alkohol, Andre juga diketahui mengkonsumsi narkoba yang dibuktikan melalui hasil tes urine.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos