Suara.com - Polisi telah meringkus dua pelaku berinisial AA dan RA terkait kasus pembunuhan terhadap Adnan Muslim di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit saat malam pergantian tahun.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel menyampaikan, setelah ditangkap, polisi juga telah melakukan penahanan kepada dua orang yang sudah berstatus tersangka.
"Tersangka ditangkap di Kecamatan Parenggean. Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Rommel di Sampit seperti dilansir Antara, Jumat (3/12/2019).
Aksi penganiayaan yang menewaskan Adnan itu terjadi pada Selasa (31/12/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban dan kedua pelaku sudah lama kenal, namun bukan teman baik.
Saat kejadian, korban terlibat cekcok dengan salah satu pelaku. Mereka kemudian saling tantang untuk berkelahi untuk membuktikan keberanian masing-masing.
Mereka berjanji bertemu di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya. Sebelum pertemuan itu, mereka sempat saling ejek saat berkomunikasi menggunakan sambungan video jarak jauh.
Saat korban tiba di lokasi, korban langsung dikeroyok oleh kedua tersangka yang ternyata sudah membekali diri dengan pisau kecil dan parang besar.
Akibat perkelahian tidak seimbang itu, korban menderita luka di sejumlah bagian tubuh seperti telinga, punggung, dan siku.
Usai kejadian, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Korban ditolong rekannya dan warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit. Kejadian itu kemudian langsung dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Mahasiswi Akper Tewas Tanpa Busana, Diduga Diperkosa sebelum Dibunuh
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AA dan RA di Kecamatan Parenggean pada Kamis (2/1/2019) kemarin.
Keduanya tidak bisa berkutik ketika polisi langsung menyergap mereka dan langsung membawanya ke Markas Polres Kotawaringin Timur.
Saat penangkapan, juga ada satu rekan tersangka yaitu RZ yang kepergok membuang barang yang setelah diperiksa ternyata adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram itu disebutkan milik salah satu tersangka sehingga penyidik juga akan mendalami dan menjerat dugaan kepemilikan narkotika tersebut.
"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Untuk kasus sabu-sabunya masih didalami oleh penyidik. Ini akan proses sesuai aturan hukum," kata Rommel.
Berita Terkait
-
Hitung Mundur Pergantian Tahun, Warga Kompak Bakar Kembang Api di Monas
-
Malam Tahun Baru di Pantai Losari, Warga Makassar Rela Hujan-hujanan
-
Polri Klaim Acara Malam Tahun Baru di Seluruh Indonesia Aman dan Lancar
-
Tanggul Jebol, Warga di Bandung Barat Kebanjiran saat Malam Tahun Baru
-
Kapolda Metro Pantau Langsung Malam Pergantian Tahun di Bundaran HI
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini