Suara.com - Polisi telah meringkus dua pelaku berinisial AA dan RA terkait kasus pembunuhan terhadap Adnan Muslim di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit saat malam pergantian tahun.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel menyampaikan, setelah ditangkap, polisi juga telah melakukan penahanan kepada dua orang yang sudah berstatus tersangka.
"Tersangka ditangkap di Kecamatan Parenggean. Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Rommel di Sampit seperti dilansir Antara, Jumat (3/12/2019).
Aksi penganiayaan yang menewaskan Adnan itu terjadi pada Selasa (31/12/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban dan kedua pelaku sudah lama kenal, namun bukan teman baik.
Saat kejadian, korban terlibat cekcok dengan salah satu pelaku. Mereka kemudian saling tantang untuk berkelahi untuk membuktikan keberanian masing-masing.
Mereka berjanji bertemu di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya. Sebelum pertemuan itu, mereka sempat saling ejek saat berkomunikasi menggunakan sambungan video jarak jauh.
Saat korban tiba di lokasi, korban langsung dikeroyok oleh kedua tersangka yang ternyata sudah membekali diri dengan pisau kecil dan parang besar.
Akibat perkelahian tidak seimbang itu, korban menderita luka di sejumlah bagian tubuh seperti telinga, punggung, dan siku.
Usai kejadian, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Korban ditolong rekannya dan warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit. Kejadian itu kemudian langsung dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Mahasiswi Akper Tewas Tanpa Busana, Diduga Diperkosa sebelum Dibunuh
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AA dan RA di Kecamatan Parenggean pada Kamis (2/1/2019) kemarin.
Keduanya tidak bisa berkutik ketika polisi langsung menyergap mereka dan langsung membawanya ke Markas Polres Kotawaringin Timur.
Saat penangkapan, juga ada satu rekan tersangka yaitu RZ yang kepergok membuang barang yang setelah diperiksa ternyata adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram itu disebutkan milik salah satu tersangka sehingga penyidik juga akan mendalami dan menjerat dugaan kepemilikan narkotika tersebut.
"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Untuk kasus sabu-sabunya masih didalami oleh penyidik. Ini akan proses sesuai aturan hukum," kata Rommel.
Berita Terkait
-
Hitung Mundur Pergantian Tahun, Warga Kompak Bakar Kembang Api di Monas
-
Malam Tahun Baru di Pantai Losari, Warga Makassar Rela Hujan-hujanan
-
Polri Klaim Acara Malam Tahun Baru di Seluruh Indonesia Aman dan Lancar
-
Tanggul Jebol, Warga di Bandung Barat Kebanjiran saat Malam Tahun Baru
-
Kapolda Metro Pantau Langsung Malam Pergantian Tahun di Bundaran HI
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
5 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Binjai
-
Terinspirasi Kisah Nyata, Film AUTOPSY: Dead Body Can Talk Kupas Misteri Lewat Ruang Autopsi
-
Dominasi PMDN, Ini Data Kinerja Investasi Indonesia 2025
-
Adu Spek Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A26 5G, Mending Ugrade atau Seri Lama?
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Tomb Raider King: Endline Resmi Rilis, Hadir dalam Dua Format
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
'Kami Muak' Menggema di Depan Kejagung, Massa Desak Program MBG Dihentikan
-
Review Love Barista: Sajikan Perjalanan Cinta yang Penuh Pengorbanan Manis
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: APV Ungguli Ertiga, Ini Mobil Terlaris Suzuki