Heboh Coast Guard China Masuk Perairan Natuna, Ini Penjelasan Guru Besar UI

Senin, 06 Januari 2020 | 06:49 WIB
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana

Oleh karenanya situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan 'perang' karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia.

Kalaupun ada pelibatan kapal-kapal dan personil TNI-AL, maka pelibatan tersebut dalam rangka penegakan hukum.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU TNI maka TNI-AL selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.

Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com