Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi gelar rapat antar menteri membahas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebagaimana diketahui, di awal 2020 pemerintah bakal menetapkan kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Rapat tersebut mulai digelar pada pukul 10.15 WIB secara tertutup. Muhadjir sebagai pemimpin rapat mengatakan dalam ke depannya akan membahas segala pengendalian dari kenaikan BPJS.
"Intinya kita membahas kenaikan iuran dan sesuai dengan kedudukan PMK sebagai koodinator pengendalian kebijakan-kebijakan akan kita bicarakan bersama-sama agar menemukan titik temu," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Adapun yang mengikuti rapat tersebut ialah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani.
Kemudian ada Direktur Utama BPJS, Fachmi Idris dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," demikian dalam Perpres tersebut.
Pada Pasal 34 Perpres No 75/2019, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Permudah Peserta yang Ingin Turun Kelas
Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.
Kemudian, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Pastikan Permudah Peserta yang Ingin Turun Kelas
-
BPJS Kesehatan Butuh Kontribusi Rakyat
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Daftar Tarif Barunya
-
Salut, Jokowi Naikkan Manfaat BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran
-
Jelang Tahun Baru, Warga Depok Ramai-ramai Urus Penurunan Kelas Iuran BPJS
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan