Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mekau dicecar 36 pertanyaan terkait kasus penyiraman air keras. Kepada penyidik polisi, Novel menjawab semua pertanyaan tersebut.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 10 jam itu, Novel menyampaikan beberapa hal terhadap penyidik. Salah satunya adalah penerapan pasal terhadap kedua tersangka berinisial RB dan RM.
"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya, yang mereka berdua. Tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan pasal 170, saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," ujar Novel seusai pemeriksaan.
Untuk itu, Novel meminta pada penyidik untuk menelisik kembali pasal yang nantinya akan diterapkan. Jika pasal yang diberikan tidak tepat, Novel khawatir akan ada masalah dalam proses selanjutnya.
"Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan, sebab kalau tidak tepat pasal kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," kata dia.
Novel menambahkan, penyerangan terhadap dirinya masuk dalam kategori penganiayaan berat. Pasalnya, aksi penyiraman air keras tersebut sudah direncanakan dan mengakibatkan luka pada mata kiri Novel.
"Dan saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat, berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan," kata dia.
"Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana, tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," Novel menambahkan.
Terkait dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Novel mengaku sama sekali tidak mengenal. Apaagi keduanya disebit merupakan polisi aktif yang bertugas di Korps Brimob. Oleh karena itu, Novel tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait sosok RB dan RM.
Baca Juga: Novel Baswedan Diperiksa Polda Metro Jaya
"Saya tidak pernah bertemu, tidak pernah komunikasi atau interaksi lainnya baik kegiatan pribadi atau dinas, karena itu saya tidak bisa beri hal lain terkait tersangka tersebut," tutup Novel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu