Suara.com - Parlemen Iran akhirnya menerbitkan undang-undang yang menyebut seluruh pasukan militer Amerika Serikat sebagai satuan teroris. Kebijakan itu dianggap sebagai genderang perang.
UU tersebut diterbitkan sebagai buntut kematian komandan militer kenamaan Iran, Qassem Soleimani yang dibom tentara AS belum lama ini.
Dialihbahasakan dari Rusia Today, Selasa (7/1/2020), parlemen Iran menunjukkan perlawanan dengan menerbitkan undang-undang baru. Mereka menyebut seluruh personel AS sebagai kelompok teroris.
"Personel Pentagon, semua perusahaan terafiliasi, lembaga, agen dan komandan sebagai anggota kelompok teroris," demikian diberitakan media lokal setempat.
Pedoman aturan ini menjelaskan undang-undang yang diterbitkan pada April 2019. Iran mengecam keras tindakan yang dilakukan angkatan bersenjata AS kepada Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Qassem Soleimani.
Sebelumnya, pemerintah setempat juga menyebut pembunuhan yang dilakukan kepada Soleimani sebagai terorisme yang disponsori negara AS, sehingga kini mereka menyebut seluruh angkatan bersenjata AS sebagai teroris.
Untuk diketahui, Soleimani tewas dalam serangan udara militer AS di bandara internasional Baghdad, Irak pada Jumat (3/1/2020), yang dikonfirmasi Pentagon sebagai langkah yang dilakukan atas arahan Presiden AS Donald Trump.
Selain Soleimani, komandan milisi Irak Abu Mahdi al-Muhandis juga terbunuh dalam serangan itu.
"AS dan Israel adalah musuh yang bertanggung jawab atas pembunuhan mujahidin Abu Mahdi al Muhandis dan Qassem Soleimani," kata juru bicara kelompok payung Pasukan Mobilisasi Populer, Ahmed al Assadi seperti dikutip dari Reuters.
Baca Juga: Antisipasi Bencana Alam, Pemerintah Anggarkan Rp 5 Triliun dalam APBN 2020
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
Dugaan Mark Up Mesin Jahit Rp4 Miliar, Kejari Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku
-
Panggilan untuk PNS Terbaik! KPK Buka 6 Jabatan Direktur dan Kepala Biro, Cek Posisinya
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
288 Ribu Papan Interaktif Dikirim ke Sekolah, Mendikdasmen Harap Proses Belajar Lebih Inspiratif
-
Mahfud MD Soal Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Hukum Bisa Kacau Jika Ijazah Jokowi Tak Diadili Dulu
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno