Suara.com - Seorang pemuda bernama Joao da Costa alias Arjun (31) terancam hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus pembunuhan terhadap Pedro da Costa (60), pensiunan TNI AD.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurang menyampaikan, tersangka sudah mengaki perbuatannya. Aksi pembunuhan itu terjadi saat awal tahun 2020 atau pada Selasa (1/1/2020) lalu.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya," kata Aldinan seperti dikutip Antara, Selasa (7/1/2020).
Dari pengungkapan kasus ini, korban ternyata tak lain adalah paman tersangka. Berdasarkan keterangan keluarga, Arjun saat masih kecil kerap diasuh korban.
"Tersangka juga adalah keponakan dari korban. Menurut keterangan keluarga, saat kecil, korban sering menggendong tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, pemuda tersebut dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Pedro da Costa (60), mantan anggota TNI AD tewas dibunuh seorang tukang ojek di ruas jalan Bendungan Raknamo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT pada Selasa (1/1) sekitar pukul 00.10 WITA.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap bekas anggota TNI AD asal Timor Leste itu berawal ketika dua orang pemuda berboncengan memakai sepeda motor.
Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya langsung menggeber gas sepeda motor sambil mengeluarkan kata-kata ancaman yang membuat Arjun tersinggung.
Baca Juga: Baehaki Dibunuh Anaknya, Berawal dari Marahi Menantu Tak Mau Usir Ayam
Pada saat itu, Arjun yang sedang meneguk minuman beralkohol bersama korban Pedro da Costa, merasa tersinggung dengan aksi kedua pemuda itu.
Arjun kemudian mengambil parang dan mendatangi kedua pemuda itu dan memotong bagian depan sepeda motor yang ditumpangi.
Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian sempat menegur dan merampas parang yang digenggam tersangka. Setelah parangnya diamankan, tersangka berlari menuju rumahnya untuk kembali mengambil parang.
Dalam situasi yang gelap gulita itu, Arjun saat itu mengayunkan parang dan menebas Pedro da Costa. Sabetan parang tersebut mengenai bagian belakang leher korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.
Berita Terkait
-
Terkuak, Istri jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
-
Mayat Nyaris Bugil Tercekik Tali, Mat Mollah Ditemukan Tewas di Tol Kebomas
-
Bunuh Warga di Belakang Polsek, Dua Pencuri Didor Polisi saat Ditangkap
-
Taufik Hidayat Kena Tusuk, Sebelum Tewas Sempat Bilang Dibegal
-
Marahi Menantu, Baehaki Tewas Dianiaya Anaknya Pakai Roda Traktor Sawah
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan