Suara.com - Sudarto (45), aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Padang, ditangkap aparat Polda Sumatera Barat, Selasa (7/1/2020).
Lelaki itu adalah orang yang kali pertama menguak persoalan pelarangan perayaan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya kepada publik melalui media sosial.
Tapi kekinian, dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.
Kepada Suara.com, Selasa malam pukul 21.14 WIB, Sudarto mengakui masih diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian.
“Benar, saya masih disidik,” kata Sudarto.
Ia menuturkan, belum bisa memastikan apakah polisi bakal melepasnya atau langsung dilakukan penahanan karena statusnya sudah menjadi tersangka.
“Belum tau ditahan atau tidak, karena BAP belum selesai,” kata dia.
Sudarto juga meminta maaf belum bisa memberikan keterangan kepada pers terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan polisi.
“Masih diperiksa ini, jadi belum bisa memberikan keterangan apa pun. Sejak jam 2 siang tadi sampai sekarang belum selesai. Pertanyaan baru sebatas biodata,” kata dia.
Baca Juga: Diciduk Polisi saat Makan Siang, Sudarto: Penangkapan Ini Cukup Janggal!
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Sudarto ditangkap di rumah.
Ia mengatakan, Sudarto ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.
Bayu mengatakan, penangkapan itu berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli ditambah petunjuk foto layar telepon selular Facebook dengan nama akun Sudarto Toto.
Ia mengatakan, pada akun Facebook tersebut, Sudarto sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong.
Bayu mengatakan, polisi menyita satu unit ponsel pintar dan laptop atau komputer jinjing yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.
Sudarto disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Berita Terkait
-
Diciduk Polisi saat Makan Siang, Sudarto: Penangkapan Ini Cukup Janggal!
-
Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka
-
Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi
-
Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya
-
Wapres Harap Masalah Pelarangan Natal di Sumbar Segera Terselesaikan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Mendagri Tito Minta Pemda Prioritaskan Penanganan TBC dan Dukung Pelaksanaan Program MBG
-
Hasan Nasbi Akui Jadi Penjilat Penguasa?, Sindir Fedi Nuril: Jadi Penjilat Pun Anda Kurang Kompeten
-
YLBHI Bongkar 'Sisi Gelap' Penanganan Demo: Penyiksaan, Kriminalisasi, dan Upaya Bungkam Korban
-
Nyali Ciut Usai Aksinya Viral! Copet Kembalikan iPhone Pegawai Pemprov DKI Pakai Kurir
-
Soal Isu Mandi Pakai Air Galon, Menpar Widiyanti Tegas: Hanya Kabar Miring!
-
'Biar Bosmu Tahu!' Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
-
Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
-
Viral! Tradisi Uang Buka Pintu di Maluku Utara Berakhir Ricuh, Tamu Undangan Baku Hantam
-
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah, Barang Sitaan Masih Dirahasiakan
-
Biro Pers Istana Kembalikan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia, Janji Insiden Terakhir