Suara.com - Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan dunia maya.
Sudarto ditangkap di kantor Pusaka, Jalan Veteran, Purus, Kota Padang pada Selasa (7/1/2020) pukul 13.30 WIB. Atas penangkapannya tersebut, Sudarto merasa ada kejanggalan atas penangkapan terhadap dirinya.
"Saya didatangi oleh enam orang petugas, terus saya dilihatnya surat penangkapan atas diri saya, waktu itu saya sedang di kantor tengah makan siang dan diminta untuk ke Polda, itu sekita pukul 13.30 WIB," ujar Sudaro kepada Covesia.com--jaringan--Suara.com di Mapolda Sumbar.
"Katanya ujaran kebencian di media sosial, Saya juga tidak tahu siapa yang melaporkan. Namun menurut saya menangkapan ini cukup janggal bagi saya, saya tidak pernah dikasih tahu, diwawancara atau disidik. Tahu-tahu saya di tangkap, tentu bingung saya. Seharusnya orang-orang yang anggap bersalah harus ada komunikasi terlebih dahulu paling tidak," kata Sudarto.
Di Mapolda Sumbar, Sudaro didampingi kuasa hukumnya. Kuasa hukum Sudarto, Wendra Rona Putra mengatakan dirinya juga baru tahu atas penangakapan kliennya.
"Saya juga baru tahu, ini baru mau di BAP (Berita Acara Penangkapan) oleh penyidik," ucap Wendra.
Terkait penangkapan ini, Sudarto masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar.
Sudarto dikenakan pasal Pasal 45 A ayat 2 jonto pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka
-
Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi
-
Wapres Harap Masalah Pelarangan Natal di Sumbar Segera Terselesaikan
-
Istana: Perayaan Natal di Dharmasraya Tidak Boleh Dihalangi!
-
Dilarang Rayakan Natal, Umat Kristiani Dharmasraya: Kami Rela Tapi Menangis
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN