Suara.com - Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan dunia maya.
Sudarto ditangkap di kantor Pusaka, Jalan Veteran, Purus, Kota Padang pada Selasa (7/1/2020) pukul 13.30 WIB. Atas penangkapannya tersebut, Sudarto merasa ada kejanggalan atas penangkapan terhadap dirinya.
"Saya didatangi oleh enam orang petugas, terus saya dilihatnya surat penangkapan atas diri saya, waktu itu saya sedang di kantor tengah makan siang dan diminta untuk ke Polda, itu sekita pukul 13.30 WIB," ujar Sudaro kepada Covesia.com--jaringan--Suara.com di Mapolda Sumbar.
"Katanya ujaran kebencian di media sosial, Saya juga tidak tahu siapa yang melaporkan. Namun menurut saya menangkapan ini cukup janggal bagi saya, saya tidak pernah dikasih tahu, diwawancara atau disidik. Tahu-tahu saya di tangkap, tentu bingung saya. Seharusnya orang-orang yang anggap bersalah harus ada komunikasi terlebih dahulu paling tidak," kata Sudarto.
Di Mapolda Sumbar, Sudaro didampingi kuasa hukumnya. Kuasa hukum Sudarto, Wendra Rona Putra mengatakan dirinya juga baru tahu atas penangakapan kliennya.
"Saya juga baru tahu, ini baru mau di BAP (Berita Acara Penangkapan) oleh penyidik," ucap Wendra.
Terkait penangkapan ini, Sudarto masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar.
Sudarto dikenakan pasal Pasal 45 A ayat 2 jonto pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka
-
Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi
-
Wapres Harap Masalah Pelarangan Natal di Sumbar Segera Terselesaikan
-
Istana: Perayaan Natal di Dharmasraya Tidak Boleh Dihalangi!
-
Dilarang Rayakan Natal, Umat Kristiani Dharmasraya: Kami Rela Tapi Menangis
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!