Suara.com - Kepolisian Sumatera Barat menangkap Sudarto (45), aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat, yang mengungkap adanya pelarangan Natal di Dharmasraya akhir tahun 2019.
Sudarto ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.
"Petugas Polda melalui Ditreskrimsus menangkap pelaku di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa (7/1/2020).
Ia mengatakan, Sidarto ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.
Menurut dia, penangkapan itu setelah mendapat keterangan saksi dan keterangan ahli ditambah petunjuk dari foto layar telepon selular dinding Facebook dengan nama akun Sudarto Toto.
Ia mengatakan, dalam Facebook tersebut, Sudarto sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong.
Dari Sudarto, polisi menyita satu unit ponsel pintar dan laptop atau komputer jinjing yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial
Ia menjelaskan, saat ini Sudarto masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Sumbar. Apabila memenuhi unsur akan dilakukan penahanan terhadap aktivis tersebut.
"Sekarang dalam pemeriksaan dan bisa saja langsung ditahan," kata dia.
Baca Juga: Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi
Pelaku sendiri disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," ucap dia.
Berita Terkait
-
Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi
-
Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya
-
Wapres Harap Masalah Pelarangan Natal di Sumbar Segera Terselesaikan
-
Istana: Perayaan Natal di Dharmasraya Tidak Boleh Dihalangi!
-
Dilarang Rayakan Natal, Umat Kristiani Dharmasraya: Kami Rela Tapi Menangis
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas
-
Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik
-
Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA
-
Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir
-
Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI
-
Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat
-
Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto
-
Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih
-
5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas
-
Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko