Suara.com - Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat. Dia ditangkap atas dengan dugaan tindak pidana kejahatan dunia maya.
Sudarto diduga melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sara) sebagai mana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-undang No. UU ITE.
Sudarto menjadi sorotan publik gara-gara mengungkap adanya larangan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Namun, hal itu dibantah oleh pemerintah setempat.
Informasinya, Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1/2020) siang di Kantor Pusaka. Informasi itu diketahui dalam surat penangkapan yang beredar luas di WhatsApp Group.
Pada surat itu, dituduhkan Sudarto telah menyebarkan informasi tersebut melalui akun media sosial Facebook bernama Sudarto Toto pada tanggal 14 Desember 2019.
Sementara itu, Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar Kombes Juda Nusa Putra saat dihubungi Covesia.com--jaringan Suara.com, pihaknya sekarang sedang bersama wartawan untuk menjelaskan hal tersebut.
"Saya sekarang sedang bersama wartawan diwawancarai terkait masalah itu, nanti minta sama kawan ini saja," kata dia.
Berita Terkait
-
Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya
-
Perayaan Natal 2019, Jokowi: Ada yang Coba Ganggu Kedamaian Antar Umat
-
7 Gaya Selebriti Indonesia Saat Natal, Sandra Dewi hingga Gisella Anastasia
-
Pesan Natal 2019 Paus Fransiskus: Cahaya Kristus Terangi Sisi Gelap Konflik
-
Bikin Gemes! Ada Misa Natal Anak di Gereja Santo Yoseph Matraman
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi