Suara.com - Seorang perempuan muda di Kota Medan, Sumatera Utara terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia kini harus duduk di kursi Pengadilan Negeri Medan, karena unggahannya di media sosial Instagram.
Dia adalah Febi Nur Amelia. Perempuan 29 tahun itu diadili karena menagih utang di Instagram.
Warga Kompleks Menteng Indah ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia … dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, sebagaimana dilansir Medanheadlines.com (jaringan Suara.com), Selasa (7/1/2020).
Dalam persidangan itu, Randi menjelaskan, perkara ini bermula pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Saksi Fitriani Manurung yang berada di rumahnya di Jalan Flamboyan Raya, Kompleks Debang Taman Sari Medan, mendapat informasi dari adiknya, Haryati, mengenai adanya postingan di Instagram oleh akun @feby25052 milik terdakwa Febi.
Dalam Instastory-nya, Febi menulis:
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”
Unggahan Febi tersebut dinilai sudah menghina dan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Karena lewat unggahan itu dia bertujuan menagih utang Fitriani belum dibayar sejak 12 Desember 2016.
Sebelumnya, sekitar Desember 2016, Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp 70 juta kepada terdakwa.
Baca Juga: Rekam Polwan Mandi dan Positif Sabu, 2 Oknum Polisi di Medan Dihukum
"Sepengetahuan Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari saksi Fitriani Manurung,” jelas Randi.
Karena merasa sebagai teman dekat, Febi melakukan transfer uang Rp 70 juta. Transfer dilakukan dua tahap melalui M- Banking Mandiri milik Febi ke rekening atas nama Drs Ilsaruddin. Tahap pertama Rp 50 juta dan tahap kedua Rp 20 juta.
Dalam dakwaan tersebut, Febi juga dikatakan pernah menagih utang kepada Fitriani pada 2017 lalu. Saat itu Fitriani menyampaikan alasan jika dia belum bisa membayarnya.
Sayangnya setelah itu, Fitriani langsung memblokir akun Whatsapp dan nomor handphone Febi. Pada 2019, Febi kembali mencoba mengirimkan pesan lewat akun Instagram. Namun Fitriani mengaku tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Dia juga kembali memblokir kembali akun Instagram Febi.
“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” jelas Randy.
Dalam dakwaan yang dibacakan juga menyebut pernyataan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Denden Imadudin Soleh. Unggahan itu sudah dapat dikategorikan telah mendistribusikan dan membuat dapat diakses, karena postingan tersebut telah terunggah di sosial media Instagram. Menurutnya postingan itu akan dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
KontraS Ajukan Tiga Tuntutan untuk Tim Investigasi Demo Ricuh Bentukan Prabowo
-
Dicecar KPK soal SK Korupsi Haji, Eks Sekjen Kemenag 'Lempar Bola' ke Dirjen PHU
-
Total 5 Korban Tewas, Balita Ikut jadi 'Tumbal' Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Blora
-
Gibran Pakai Sarung Tangan Terbalik saat Hendak Panen Lobster Jadi Sorotan, TNI Turun Tangan
-
MAKI Ancam Praperadilankan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
MAKI Laporkan Eks Menag Gus Yaqut ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengawasan Haji
-
Tragis! Slamet Rahardjo Tewas Tenggelam di Cilincing
-
THR Haram di Kemnaker? KPK Usut Dugaan Korupsi Sistematis Libatkan Puluhan Pegawai!
-
Kualat! Gasak Motor Emak-emak usai Bebas, 2 Residivis di Jakbar Dicokok Lagi Asyik Main Judol