Suara.com - Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, enggan mengomentari operasi tangkap tangan KPK terhadap caleg PDIP, Harun Masiku yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. OTT tersebut diketahui terkait kasus suap pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Nama Yasonna sendiri tecatut dalam kasus ini karena ikut menandatangani surat pengajuan PAW Harun Masiku yang diberikan PDIP kepada KPU.
"Ok, itu tidak tidak, saya datang ke pameran untuk melihat bagaimana kekayaan alam daerah ini, untuk mendorong nanti stan-stan saya liat itu perlu didaftarkan, dibudidaya," kata Yasonna saat di sela pameran rempah-rempah dalam Rakernas PDIP di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Yasonna yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM itu juga mengelak ketika ditanya upaya Kemenkumham untuk mencekal tersangka Harun Masiku yang hingga kini belum menyerahkan diri ke KPK.
"Itu urusan lain. Urusan kekayaan intelektual tanya saya di sini," ucapnya.
Ia hanya menjawab agar kasus ini bisa diselesaikan oleh KPK dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Biar hukum yang berjalan sesuai mekanisme," tutup Yasonna menyudahi wawancara.
Diketahui, ada empat nama petinggi DPP PDI Perjuangan yang tercatat menandatangani surat pengajuan pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Empat orang tersebut antara lain Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto, hingga Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDIP Yasonna H Laoly.
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Ini yang Disita KPK Selain Dokumen
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI