Suara.com - Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum PPP yang juga eks anggota DPR RI 2014 – 2019, mengungkapkan ada komisioner KPK 2015-2019 minta dukungan partainya dulu.
"Perlu saya sampaikan ada komisioner KPK masa bakti 2015 - 2019 yang minta dukungan dari PPP tahun 2015 di DPR. Dia datang ke rumah saya, minta dibantu direkomendasikan ke beberapa pimpinan partai politik lainnya, tentu dengan sejumlah komitmen atau janji," kata Rommy di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/1/2020).
Rommy adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, plus pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
"Apakah ini termasuk 'trading in influence'? Begitupun ada komisioner KPK yang untuk dukungan PPP terhadapnya tahun 2019, melalui keponakannya yang menurut tanda pengenal yang ditunjukkannya kepada saya adalah staf khususnya di KPK. Dia diutus pamannya meminta posisi sebagai Pengurus Harian DPP yang atas musyawarah bersama kolega saya di partai kemudian dikabulkan," ungkap Rommy.
Menurut Rommy pernyataan orang tersebut diiringi dengan sejumlah janji.
"Meskipun akhirnya komisioner itu tidak terpilih karena gugur sebelum masuk ke DPR. Apakah sang komisioner tahu? Wallahu a'lam," ungkap Rommy.
Hal tersebut menurut Rommy, mirip dengan posisi sepupunya yang tidak ia ketahui mengapitalisasi atau mengambil manfaat dari dirinya. Sepupu yang dimaksud Rommy adalah Abdul Wahab dan Abdul Rohim dalam perkara Muafaq.
"Namun publik sudah dibentuk opininya untuk menyalahkan saya. Apakah ini juga bisa disebut 'trading in influence'? Yang ingin saya katakan adalah, bukan merupakan sebuah kejahatan apabila seorang pejabat publik meneruskan aspirasi para pemangku kepentingan untuk sebuah jabatan," tambah Rommy.
Baca Juga: Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak
Alasannya, karena manusia secara alamiah akan memilih seseorang sebagai pejabat dari orang yang dia kenal.
"Kalau bukan pribadinya, mungkin keluarganya, mungkin almamaternya, mungkin organisasinya, atau lainnya. Dengan demikian, proses penyampaian aspirasi yang saya lakukan dalam kasus Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi adalah sah dan merupakan hak dan kewajiban belaka berdasarkan UU No. 2/2008 tentang Partai Politik.”
Apalagi, menurut Rommy, penyampaian soal Haris tidak tunggal, satu nama. Penyampaian soal Muafaq pun dilakukan kepada Haris yang tidak memiliki kewenangan, melainkan hanya sekedar pengetahuan administrasi.
Rommy juga menyebut dirinya dituntut antara lain dengan pasal "trading in influence" dari Konvensi PBB tahun 2003 yang telah diratifikasi menjadi UU No. 7/2006 tentang Pengesahan "United Nations Convention Against Corruption".
"Oleh DPR sampai saat ini UU ini belum dimaterialisir menjadi delik namun yang diambil oleh penuntut umum adalah klausul 'pertimbangan'. Bila rumusan pertimbangan bisa digunakan' untuk menjadi delik, kenapa tidak sekalian Pancasila saja yang digunakan sebagai delik? Katakanlah seseorang melanggar sila ke berapa dalam Pancasila sehingga dikenakan delik pidana," ungkap Rommy.
Menurut Rommy, tidak dimaterialisasikannya 'trading in influence' menjadi delik oleh DPR, disebabkan masih sumirnya proses penegakan hukum di Indonesia.
Berita Terkait
-
Ekspresi Romahurmuziy Usai Dituntut Empat Tahun Penjara
-
Tambahkan Hukuman, Jaksa KPK Minta Hak Politik Romahurmuziy Dicabut
-
Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak
-
Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files