Suara.com - Selain dituntut hukuman empat tahun penjara, jaksa penuntut umum pada KPK meminta agar majelis hakim mencabut hak politik eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.
Hal itu disampaikan saat JPU KPK membacakan tuntutan kepada Rommy yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.
"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap M Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Wawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Dalam sidang ini, Rommy telah dituntut selama 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Rommy dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentant perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Rommy juga dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentant perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Rommy didakwa menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dari eks Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi dan Rp 325 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Uang itu, diberikan Rommy secara bertahap dalam rentang Januari hingga Maret 2019.
Rommy, diduga dilakukan bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Baca Juga: Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak
Berita Terkait
-
Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Capai Rp 46 Miliar, Soetikno Didakwa Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
-
Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum
-
Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang
-
Eks Menag Lukman Akui Diminta Masukan Rommy soal Jabatan Kakanwil Jatim
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan