Suara.com - Bekas Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun kurungan penjara terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Tuntutan empat tahun itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakata, Selata (6/1/2020).
"Menuntut agar mejelis hakim memutuskan menyatakan sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana berupa 4 tahun dan denda Rp 250 juta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di sidang.
Rommy juga mendapatkan pidana tambahan membayar uang penganti sebesar Rp 46.400.000.
Jaksa mengatakan, jika denda tersebut tak dibayar, maka harta benda milik Rommy akan disita untuk negara.
"Jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, pidana penjara satu tahun," ujar Wawan.
Menurutnya, hal memberatkan Rommy tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Rommy juga dianggap tak mengakui perbuatannya.
"Adapun hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutup Wawan
Rommy dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentant perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum
Kemudian, Rommy dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentant perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Rommy didakwa menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dari terdakwa Muafaq dan Rp 325 juta dari terdakwa Haris Hasanuddin. Uang itu, diberikan Rommy secara bertahap dalam rentang Januari hingga Maret 2019.
Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai KaKanwil Kemenag Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak
-
Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum
-
Gubernur Jawa Timur Khofifah Jadi Saksi Kasus Suap Romahurmuziy
-
Khofifah Bantah Minta Romahurmuziy Bantu Haris Jadi Kakanwil Kemenag Jatim
-
Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?