Suara.com - Bekas Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun kurungan penjara terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Tuntutan empat tahun itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakata, Selata (6/1/2020).
"Menuntut agar mejelis hakim memutuskan menyatakan sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana berupa 4 tahun dan denda Rp 250 juta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di sidang.
Rommy juga mendapatkan pidana tambahan membayar uang penganti sebesar Rp 46.400.000.
Jaksa mengatakan, jika denda tersebut tak dibayar, maka harta benda milik Rommy akan disita untuk negara.
"Jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, pidana penjara satu tahun," ujar Wawan.
Menurutnya, hal memberatkan Rommy tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Rommy juga dianggap tak mengakui perbuatannya.
"Adapun hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutup Wawan
Rommy dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentant perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum
Kemudian, Rommy dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentant perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Rommy didakwa menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dari terdakwa Muafaq dan Rp 325 juta dari terdakwa Haris Hasanuddin. Uang itu, diberikan Rommy secara bertahap dalam rentang Januari hingga Maret 2019.
Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai KaKanwil Kemenag Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak
-
Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum
-
Gubernur Jawa Timur Khofifah Jadi Saksi Kasus Suap Romahurmuziy
-
Khofifah Bantah Minta Romahurmuziy Bantu Haris Jadi Kakanwil Kemenag Jatim
-
Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo