Suara.com - Bupati terpilih Kabupaten Talaud, Elly Engelbert Lasut mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2009.
Elly pun meminta Kementerian Dalam Negeri segera melantiknya sebagai Bupati Talaud.
Hal itu dikatakan Elly seusai rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, dan sejumlah ahli Hukum Tata Negara.
"Di dalam proses Pilkada itu mulai dari verifikasi administrasi semua sudah kami penuhi. Tidak ada pertanyaan dan tidak ada masalah dan telah ditetapkan oleh kPu bahwa kami sah sebagai calon. Dan kami ikut pelaksaan Pilkada itu dan kami memenangkan," kata Elly di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Elly mengungkapkan, setelah dinyatakan sebagai Bupati Talaud terpilih oleh KPU dirinya kekinian belum juga dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara. Padahal kata dia, banyak persoalan di wilayahnya yang kekinian meski diselesaikan.
"Sudah 6 bulan ini belum dilantik dan sekarang masyarakat menanti. Ada macam-macam persoalan di sana, termasuk akhir-akhir ini agak sedikit rusuh. Mereka mengharapkan kami segera dilantik untuk segera merealisikan janji kampanye kami," katanya.
Berkenaan dengan itu, Elly pun mengaku tidak mengetahui ada atau tidaknya motif politik di balik keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang hingga saat ini belum melantiknya. Elly hanya berharap Kemendagri dapat segera memberikan keputusan atas permasalahan tersebut.
"Apa maksud gubernur tidak melantik kami, itu kami tidak tahu dan kami tidak mau tahu. Itu urusan gubernur. Tapi yang sekarang kami harapkan Kementerian Dalam Negeri mengambil keputusan supaya kami bisa segera dilantik," katanya.
Baca Juga: Gelar Perkara Bupati Kepulauan Talaud, Kemendagri Undang Yusril
Berita Terkait
-
Ini Alasan Gubernur Sulut Tak Lantik Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut
-
Jawab Sindiran Eks Jubir KPK, Ketua KPU: Komisioner Lain Terlibat Tangkap
-
KPU Klaim Masih Bersih Setelah Wahyu Setiawan Ditangkap KPK
-
KPU Sebut Hanya Ruangan Wahyu Setiawan yang Digeledah KPK
-
Surat PAW Harum Masiku Diperjualbelikan? Ini Klarifikasi KPU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit