Suara.com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey hingga saat ini belum melantik Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut. Alasannya karena Bupati Elly telah menjabat selama dua periode.
Olly mengatakan jika Elly dilantik justru dianggap menyalahi aturan yang membatasi kepala daerah maksimal menjabat selama dua periode. Olly tak kunjung melantik Elly lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MK) yang menyatakan Elly telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.
"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK saja minta 3 periode di MK tidak setuju. Bagaimana bupati melantik 3 periode," kata Olly di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Kedatangan dirinya untuk mendatangi Kemendagri guna menyelesaikan persoalan tersebut. Olly lagi-lagi menegaskan bahwa yang dilakukannya itu semata-mata hanya menjalankan putusan MA.
"Agenda hari ini pemerintah Sulawesi Utara diundang oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud," katanya.
Berkenaan dengan itu, Olly menyampaikan dalam kesempatan ini pihaknya tidak menitikberatkan terhadap persoalan sengketa Pilkada. Melainkan, kata dia, hanya mempersoalkan terkait proses keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Elly sebagai calon bupati Talaud pada Pilkada 2008.
"Itu kan urusan lain, saya enggak bahas sengketa Pilkada yang saya bahas aturan yang dilangkahi oleh KPU itu sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Yusril mengaku hadir atas undangan Kemendagri guna menjadi saksi ahli dalam gelar perkara terkait belum dilantiknya Bupati Kepulauan Talaud Elly Englebert Lasut (E2L).
Baca Juga: Pilkada 2020, Pemkab Serang Siapkan Rp 160 Miliar untuk Pemilihan Bupati
"Saya diundang ke Kemendagri untuk dimintai pendapat sehubungan dengan kasus pelantikan bupati Talaud yang sampai hari ini sudah hampir enam bulan masih terkatung. Apakah bupati Talaud ini masih bisa dilantik atau tidak karena itu saya diminta pendapatnya," kata Yusril di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Adapun, Yusril berpendapat alasan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey belum melantik Elly lantaran dianggap telah menjabat selama dua periode itu tidak perlu dipersoalkan. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri telah meloloskan Elly sebagai calon kepala daerah.
"Jadi bukan lagi persoalan sebatas berkepanjangan apakah yang bersangkutan itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum, memang agak kontroversial tentang hal itu. Walaupun, menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali memang full 5 tahun yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026