Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tersangka kasus suap Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sidang kode etik. Sejumlah pertimbangan disampaikan DKPP hingga akhirnya memutuskan Wahyu untuk diberhentikan dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang membacakan satu persatu pertimbangan kuat yang dimiliki DKPP untuk memberhentikan Wahyu, setelah diduga menerima suap dari anggota PDIP Harun Masiku yang ingin menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.
Pertemuan dengan utusan Saeful, Agustiani Tio Fridelina, serta Doni yang diketahui merupakan kawan Wahyu, membuktikan adanya itikad buruk karena menggunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas nama jabatan.
"Selaku anggota KPU, teradu sepatutnya menyadari, bahwa dibalik setiap tindakan dan perbuatannya melekat nama jabatan," kata Ida dalam proses sidang di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020).
DKPP menilai, seharusnya Wahyu selaku anggota KPU RI bisa menunjukkan sikap yang berintegritas, mandiri dan kredibel sebagai penyelenggara pemilu.
Akan tetapi pada kenyataannya, Wahyu ikut membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui jalur yang tidak diperkenankan dengan cara suap. Apalagi, Wahyu diketahui melakukan pertemuan dengan utusan-utusan PDIP tersebut.
"Sebagai amanah yang dipercayakan kepada teradu, sikap dan tindakan teradu yang bertindak dan bersikap partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujarnya.
Dengan adanya tindakan yang dilakukan Wahyu tersebut DKPP menilai telah melanggar Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik dan pedoman perilaku. Adapun bunyi dari pasal itu ialah menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu.
Kemudian ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan lewat Pasal 75 Ayat 1 Huruf g, peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, serta sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau di luar kedinasan lainnya.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Wahyu, DKPP Minta KPU Tak Sendiri saat Terima Tamu
"Ketentuan tersebut semestinya dipahami sebagai sistem pengendalian internal sebagai sarana kontrol di setiap anggota antara satu dan lainnya, tetapi tidak berjalan dengan baik," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO