Suara.com - Sejak terbukti terlibat kasus penipuan dengan mengklaim sebagai raja Keraton Agung Sejagat, muncul fakta-fakta baru di balik kisah Totok Santoso Hadiningrat alias Sinuhun yang kini sudah ditahan Polda Jateng terkait kasus penipuan.
Totok ternyata pernah tinggal di sebuah rumah bedeng yang letaknya di kawasan bantaran rel Stasiun Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.
Namun, gubuk berukuran 2x3 meter yang pernah menjadi tempat tidur Totok kekinian telah digusur dan beralih fungsi jadi tempat pembuangan sampah warga di bantaran rel Stasiun Kampung Bandan.
Hal itu disampaikan Ramusin (53), Kepala pemukiman kontrakan bedeng Kampung Daop Atas, RT 12/ RW 5, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara saat ditemui Suara.com, Jumat (17/1/2020).
Pantauan Suara.com lokasi kontrakan bedeng 'Raja' Keraton Agung Sejagat itu berjarak sekitar 1 km dari Stasiun Kampung Bandan. Kontrakan itu berada persis di bantaran rel yang kekinian telah digusur pasca rel kereta tersebut mulai diaktifkan pada tahun 2016.
Pasca digusur, lokasi kontrakan Totok kekinian justru menjadi tempat buang sampah warga bantaran rel Stasiun Kampung Bandan. Tampak sejumlah sampah memenuhi lokasi yang dulunya berdiri bangunan kontrakan berukuran 3x2 meter yang dihuni sang 'Raja' Keraton Agung Sejagat.
"Lokasinya di sini, dulu ini rel belum aktivitas. Ukuran gubuknya 2x3 meter," kata Ramusin saat ditemui Suara.com.
Ramusin mengungkapkan selama tinggal di sana Totok tidak pernah memiliki masalah dengan warga sekitar. Totok tinggal seperti halnya warga lainnya.
"Biasa aja enggak ada heboh, enggak ada itu mungkin nyari masalah enggak ada," katanya.
Baca Juga: Polisi Temukan Keraton Agung Sejagat Cabang Klaten, Begini Penampakannya
Sementara itu, Ramusin pun mengaku tidak mengetahui persis soal pekejaan yang digeluti Totok selama tinggal di bedeng tersebut.
Dia hanya mengingat bahwa Totok pergi meninggalkan kontrakan bedeng tersebut pada tahun 2013 pasca peristiwa kebakaran.
"Terakhir itu tahun 2013, pas kejadian kebakaran," katanya.
Diketahui, Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai raja dan permaisuri di Keraton Agung Sejagat, di Purworejo, Jawa Tengah telah ditahan oleh polisi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan.
Usai penangkapan 'raja dan ratu' di Purworejo itu, satu per satu fakta terungkap. Salah satunya adalah terkait rekam jejak Totok.
Pria tersebut diketahui pernah tinggal di kawasan Ancol, Jakarta Utara dan mempunyai masalah utang piutang senilai Rp 1,3 miliar dengan pihak bank.
Berita Terkait
-
Di Bedeng Ancol, Raja Keraton Agung Sejagat Tinggal Bersama Perempuan Lain
-
Sunda Empire Menyamar saat Mau Muncul di Hadapan Publik
-
Eks Jenderal Sunda Empire Ungkap Alasan Raja Keraton Agung Sejagat Diciduk
-
Menjorok ke Rel, Kisah Gubuk Derita Raja Keraton Agung Sejagat di Ancol
-
Ada Kuburan Janin Bayi di Rumah Raja Agung Sejagat, untuk Ritual?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga