Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdagang di trotoar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diterbitkan. Meski menggunakan jalur pedesterian, Pemprov meyakini pejalan kaki tidak akan terganggu.
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan PKL yang bisa berjualan di trotoar tidak sembarangan. Ia akan mengatur agar para pedagang tidak menganggu kenyamanan berjalan kaki.
"Intinya pokoknya kita lagi susun (Pergubnya), dikaji. Kalau nanti keluar, nanti bisa dilihat. Yang penting intinya tidak mengganggu pejalan kaki. Hak pejalan kaki tetap nomor satu," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Menurutnya trotoar yang diperbolehkan untuk berdagang bagi PKL lebarnya harus lebih dari 5 meter. Tidak hanya itu, ia menyebut luas trotoar yang digunakan untuk pejalan kaki juga lebih lebar dari kios PKL.
"Pejalan kaki harus lebih lebar. Jadi artinya, pejalan kaki yang normal maupun aksesbilitas, yang kena disabilitas, harus clear, tidak terganggu," jelasnya.
Selain itu, kios PKL juga diatur agar tidak mengenai ubin pemandu tuna netra atau guiding block. Jika nantinya ada PKL yang berjualan mengenai guiding block, maka akan ditertibkan.
"Tentunya kan itu mengganggu. Masa PKL tabrak ubin pemandu disabilitas, itu kan namanya mengganggu. Ya kita tertibin," pungkasnya.
Sebelumnya, wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdagang semakin gencar. Untuk mewujudkannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca Juga: Segera Terbitkan Pergub, Ini Kriteria PKL yang Boleh Dagang di Trotoar DKI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan
-
6 Fakta Amuk Angin Kencang di Cibinong, Warga Histeris Lihat Atap Pakansari Berterbangan
-
Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
-
Sinyal Kuat Golkar: Prabowo Dijamin Maju Lagi di Pilpres 2029, Asalkan...
-
Bukan Incar Kursi Cawapres, Bahlil Putuskan Maju Caleg 2029 dari Tanah Papua