Suara.com - Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdagang semakin gencar. Untuk mewujudkannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho. Menurutnya Pergub itu sudah menjadi dalam bentuk draf dan tengah dikoreksi.
"Jadi nanti seperti yang saya sampaikan tadi, Pergub ini lagi dikoreksi," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Hari menjelaskan, nantinya dalam Pergub itu mengatur soal kriteria trotoar dan PKL yang diperbolehkan berdagang. Untuk trotoar, lokasi yang akan jadi tempat dagang adalah yang memiliki lebih dari 5 meter.
"Tentunya di situ yang bisa kita akomodir itu yang trotoar yang lebih dari 5 meter. Itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku belum bisa membocorkan lokasi mana saja yang diperbolehkan bagi PKL. Nantinya ada penyesuaian trotoar untuk berjualan yang diatur dalam Pergub tersebut.
"Kan, yang semua itu nanti kalau sudah ada Pergub, kan secara jelas disampaikan, kemudian diperkuat nanti titik lokasi per wilayah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies: Peringatan Keselamatan Kerja Jangan Hanya Seremonial
-
Dikasari Pendemo Pro Anies Baswedan, Dewi Tanjung Laporan ke Polisi
-
DKI Beli Toa Rp 4 Miliar buat Peringatkan Bencana, Mending Kentongan Murah
-
Dewi Tanjung Mau Laporkan Pendukung Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya
-
Desak Anies Lengser, Sekda DKI: Harusnya Abu Janda Gugat Ridwan Kamil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan