Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat pihak -pihak yang dianggap membantu pelarian Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku tak menutup kemungkinan KPK akan menerapkan pasal 21 dalam UU KPK terhadap pihak yang dianggap merintangi atau menghalangi penyidikan terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
"Di Pasal 21 memang sangat memungkinkan siapa pun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan, tetapi perlu dikaji lebih lanjut dan jauh terkait dengan itu," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/1/2020).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI, keberadaan Harun hingga kini masih misterius menurut informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham bahwa Harun sejak 6 Januari 2020 berada di Singapura.
Namun, adanya informasi yang berkembang bahwa Harun pada 7 Januari 2020 telah kembali ke Indonesia, sebelum KPK menangkap Wahyu dan 8 orang lainnya. Dari informasi tersebut pun dugaan bahwa Harun kini bersembunyi di Gowa, Sulawesi Selatan.
Namun, sejauh ini KPK belum melihat adanya keterlibatan pihak lain yang membantu Harun selama bersembunyi. Namun, bila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang dianggap merintangi kasus ini, KPK tak segan-segan menerapkan Pasal 21.
"Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada yang dianggap menghambat proses penyidikan, termasuk juga nanti ke depan kalau nanti penuntutan terjadi ya kami bisa terapkan pasal 21, tetapi sejauh ini belum masuk ke sana," kata Ali.
Tag
Berita Terkait
-
Nyanyi Lagu Koes Plus, Wakil Ketua KPK Singgung Keberadaan Harun Masiku
-
Mengadu ke Dewas soal Kasus Harun, Ketua KPK: Tanya ke PDIP Jangan Saya
-
Menelisik Keberadaan Harun Masiku Buronan KPK Lewat Sang Istri
-
Pakar TPPU Curigai Modus Penipuan di Suap Caleg PDIP, Mahfud: Oh Ndak Tahu
-
Ditanya Soal Harun, Ketua KPK Menghindar dan 4 Berita Populer Lain
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar