Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat pihak -pihak yang dianggap membantu pelarian Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku tak menutup kemungkinan KPK akan menerapkan pasal 21 dalam UU KPK terhadap pihak yang dianggap merintangi atau menghalangi penyidikan terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
"Di Pasal 21 memang sangat memungkinkan siapa pun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan, tetapi perlu dikaji lebih lanjut dan jauh terkait dengan itu," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/1/2020).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI, keberadaan Harun hingga kini masih misterius menurut informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham bahwa Harun sejak 6 Januari 2020 berada di Singapura.
Namun, adanya informasi yang berkembang bahwa Harun pada 7 Januari 2020 telah kembali ke Indonesia, sebelum KPK menangkap Wahyu dan 8 orang lainnya. Dari informasi tersebut pun dugaan bahwa Harun kini bersembunyi di Gowa, Sulawesi Selatan.
Namun, sejauh ini KPK belum melihat adanya keterlibatan pihak lain yang membantu Harun selama bersembunyi. Namun, bila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang dianggap merintangi kasus ini, KPK tak segan-segan menerapkan Pasal 21.
"Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada yang dianggap menghambat proses penyidikan, termasuk juga nanti ke depan kalau nanti penuntutan terjadi ya kami bisa terapkan pasal 21, tetapi sejauh ini belum masuk ke sana," kata Ali.
Tag
Berita Terkait
-
Nyanyi Lagu Koes Plus, Wakil Ketua KPK Singgung Keberadaan Harun Masiku
-
Mengadu ke Dewas soal Kasus Harun, Ketua KPK: Tanya ke PDIP Jangan Saya
-
Menelisik Keberadaan Harun Masiku Buronan KPK Lewat Sang Istri
-
Pakar TPPU Curigai Modus Penipuan di Suap Caleg PDIP, Mahfud: Oh Ndak Tahu
-
Ditanya Soal Harun, Ketua KPK Menghindar dan 4 Berita Populer Lain
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar