Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat pihak -pihak yang dianggap membantu pelarian Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku tak menutup kemungkinan KPK akan menerapkan pasal 21 dalam UU KPK terhadap pihak yang dianggap merintangi atau menghalangi penyidikan terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
"Di Pasal 21 memang sangat memungkinkan siapa pun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan, tetapi perlu dikaji lebih lanjut dan jauh terkait dengan itu," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/1/2020).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI, keberadaan Harun hingga kini masih misterius menurut informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham bahwa Harun sejak 6 Januari 2020 berada di Singapura.
Namun, adanya informasi yang berkembang bahwa Harun pada 7 Januari 2020 telah kembali ke Indonesia, sebelum KPK menangkap Wahyu dan 8 orang lainnya. Dari informasi tersebut pun dugaan bahwa Harun kini bersembunyi di Gowa, Sulawesi Selatan.
Namun, sejauh ini KPK belum melihat adanya keterlibatan pihak lain yang membantu Harun selama bersembunyi. Namun, bila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang dianggap merintangi kasus ini, KPK tak segan-segan menerapkan Pasal 21.
"Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada yang dianggap menghambat proses penyidikan, termasuk juga nanti ke depan kalau nanti penuntutan terjadi ya kami bisa terapkan pasal 21, tetapi sejauh ini belum masuk ke sana," kata Ali.
Tag
Berita Terkait
-
Nyanyi Lagu Koes Plus, Wakil Ketua KPK Singgung Keberadaan Harun Masiku
-
Mengadu ke Dewas soal Kasus Harun, Ketua KPK: Tanya ke PDIP Jangan Saya
-
Menelisik Keberadaan Harun Masiku Buronan KPK Lewat Sang Istri
-
Pakar TPPU Curigai Modus Penipuan di Suap Caleg PDIP, Mahfud: Oh Ndak Tahu
-
Ditanya Soal Harun, Ketua KPK Menghindar dan 4 Berita Populer Lain
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus