Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ambil pusing atas pelaporan tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) dalam kasus suap kader Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Menurutnya, pelaporan kepada Dewas itu adalah hak PDI Perjuangan.
"Itu tanya ke PDIP jangan tanya kepada saya. Kalau orang melaporkan ke Dewan Pengawas itu adalah haknya," kata Firli di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan Harun dan Wahyu terkait suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Eks Kapolda Sumatra Selatan itu tak mau dibebankan dengan pelaporan yang dilakukan PDI Perjuanan karena tak menjadi tanggungjawabnya sebagai pimpinan KPK.
"Dewan pengawas yang akan melakukan penelitian, penilaian. Jangan tanya sama saya karena itu di luar tanggung jawab saya," kata dia.
Sebelumnya, Tim hukum PDIP menyerahkan surat laporan kepada Dewas KPK terkait dengan kasus Harun pada hari Kamis (16/1/2020) lalu.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka," kata Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta.
Hal tersebut dikatakannya usai bertemu dengan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
Baca Juga: PDIP Protes Markasnya Digeledah KPK, Firli: Laporkan Dewan Pengawas
Lebih lanjut, dia pun menyinggung soal rencana penggeledahan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1).
"Ketika 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan. Akan tetapi, ketika diminta lihat hanya dikibas-kibaskan," kata Wayan.
Ia pun mempertanyakan apakah betul surat penggeledahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Dewas KPK sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
"Betul tidak itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-udang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan karena pada hari itu pagi itu pukul 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka, berarti masih tahap penyelidikan," ungkap Wayan.
Pihaknya juga meminta kepada Dewas KPK untuk memeriksa orang-orang yang saat itu berencana untuk menggeledah Kantor PDIP.
Tag
Berita Terkait
-
Menelisik Keberadaan Harun Masiku Buronan KPK Lewat Sang Istri
-
Pakar TPPU Curigai Modus Penipuan di Suap Caleg PDIP, Mahfud: Oh Ndak Tahu
-
Buronan Harun Masiku Sudah di Indonesia? Ketua KPK: Bisa Sabar Gak
-
Singgung PDIP, Ferdinand Demokrat: Sudah Ajukan Surat Penggeledahan? Eh
-
Harun Masiku Kabur ke Singapura, Andi Arief Curigai Dirjen Imigrasi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah