Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ambil pusing atas pelaporan tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) dalam kasus suap kader Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Menurutnya, pelaporan kepada Dewas itu adalah hak PDI Perjuangan.
"Itu tanya ke PDIP jangan tanya kepada saya. Kalau orang melaporkan ke Dewan Pengawas itu adalah haknya," kata Firli di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan Harun dan Wahyu terkait suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Eks Kapolda Sumatra Selatan itu tak mau dibebankan dengan pelaporan yang dilakukan PDI Perjuanan karena tak menjadi tanggungjawabnya sebagai pimpinan KPK.
"Dewan pengawas yang akan melakukan penelitian, penilaian. Jangan tanya sama saya karena itu di luar tanggung jawab saya," kata dia.
Sebelumnya, Tim hukum PDIP menyerahkan surat laporan kepada Dewas KPK terkait dengan kasus Harun pada hari Kamis (16/1/2020) lalu.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka," kata Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta.
Hal tersebut dikatakannya usai bertemu dengan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
Baca Juga: PDIP Protes Markasnya Digeledah KPK, Firli: Laporkan Dewan Pengawas
Lebih lanjut, dia pun menyinggung soal rencana penggeledahan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1).
"Ketika 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan. Akan tetapi, ketika diminta lihat hanya dikibas-kibaskan," kata Wayan.
Ia pun mempertanyakan apakah betul surat penggeledahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Dewas KPK sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
"Betul tidak itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-udang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan karena pada hari itu pagi itu pukul 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka, berarti masih tahap penyelidikan," ungkap Wayan.
Pihaknya juga meminta kepada Dewas KPK untuk memeriksa orang-orang yang saat itu berencana untuk menggeledah Kantor PDIP.
Tag
Berita Terkait
-
Menelisik Keberadaan Harun Masiku Buronan KPK Lewat Sang Istri
-
Pakar TPPU Curigai Modus Penipuan di Suap Caleg PDIP, Mahfud: Oh Ndak Tahu
-
Buronan Harun Masiku Sudah di Indonesia? Ketua KPK: Bisa Sabar Gak
-
Singgung PDIP, Ferdinand Demokrat: Sudah Ajukan Surat Penggeledahan? Eh
-
Harun Masiku Kabur ke Singapura, Andi Arief Curigai Dirjen Imigrasi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu