Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum ada satupun nama dari ketua maupun anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang sudah melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Selasa (21/1/2020).
Dalam sturktur Watimpres beranggotakan sembilan orang yakni Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu Wardani, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.
"Data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para PN (Penyelenggara Negara) yang termasuk kategori wajib lapor periodik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Ipi menjelaskan, untuk staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang, tercatat baru satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Namun ia tidak merinci nama-nama dalam keterangannya mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan.
Kemudian, untuk badan legislatif sendiri dengan total anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34 persen sudah lapor pada 2019. Sisanya, 377 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.
"Di mana ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru dua orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL (wajib lapor), sebanyak 90 orang atau 66 persen sudah lapor," Ipi menjelaskan.
Maka itu, Ipi mengimbau agar pejabat negara patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.
"KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama," ucap Ipi.
Selain itu, untuk menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru pertama kali menjabat, mereka sudah melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Klaim Rajin Setor LHKPN ke KPK, Fadjroel: Kursi, Meja di Rumah Ditanya Juga
Tercatat ada 51 menteri, wakil menteri, serta pejabat setingkat menteri dalam pemerintahan periode jilid II Presiden Joko Widodo. Dari jumlah itu, 22 orang sudah melaporkan kekayaan.
"Itu, sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," sebut Ipi.
Sementara itu, untuk pelaporan harta kekayaan pejabat tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah memenuhi target kepatuhan pelaporan 100 persen pada 17 Januari 2020 untuk 670 wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepatuhan pelaporan ini dilatarbelakangi oleh Surat Edaran No. 700/8402/Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Tapsel.
Ipi menyampaikan bahwa Bupati Tapanuli Selatan memberikan batas waktu penyampaian LHKPN selambat-lambatnya 17 Januari 2020.
Dalam surat edaran itu disebutkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak patuh berupa penurunan pangkat atau pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional.
Berita Terkait
-
Terciduk OTT KPK, Koleksi Kendaraan Wahyu Setiawan Nilainya Rp 1M Lebih
-
Dua Bulan Menjabat, Wishnutama Baru Lapor Kekayaan ke KPK
-
Mendadak Satroni KPK, Menteri Wishnutama: Cuma Lapor LHKPN Saja
-
Jadi Dewas KPK, Harga Sepeda Motor Artidjo Alkostar Kelewat Sederhana
-
Wiranto Mundur dari Kepengurusan Hanura
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono
-
Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
-
Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif