Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum ada satupun nama dari ketua maupun anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang sudah melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Selasa (21/1/2020).
Dalam sturktur Watimpres beranggotakan sembilan orang yakni Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu Wardani, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.
"Data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para PN (Penyelenggara Negara) yang termasuk kategori wajib lapor periodik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Ipi menjelaskan, untuk staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang, tercatat baru satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Namun ia tidak merinci nama-nama dalam keterangannya mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan.
Kemudian, untuk badan legislatif sendiri dengan total anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34 persen sudah lapor pada 2019. Sisanya, 377 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.
"Di mana ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru dua orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL (wajib lapor), sebanyak 90 orang atau 66 persen sudah lapor," Ipi menjelaskan.
Maka itu, Ipi mengimbau agar pejabat negara patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.
"KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama," ucap Ipi.
Selain itu, untuk menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru pertama kali menjabat, mereka sudah melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Klaim Rajin Setor LHKPN ke KPK, Fadjroel: Kursi, Meja di Rumah Ditanya Juga
Tercatat ada 51 menteri, wakil menteri, serta pejabat setingkat menteri dalam pemerintahan periode jilid II Presiden Joko Widodo. Dari jumlah itu, 22 orang sudah melaporkan kekayaan.
"Itu, sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," sebut Ipi.
Sementara itu, untuk pelaporan harta kekayaan pejabat tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah memenuhi target kepatuhan pelaporan 100 persen pada 17 Januari 2020 untuk 670 wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepatuhan pelaporan ini dilatarbelakangi oleh Surat Edaran No. 700/8402/Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Tapsel.
Ipi menyampaikan bahwa Bupati Tapanuli Selatan memberikan batas waktu penyampaian LHKPN selambat-lambatnya 17 Januari 2020.
Dalam surat edaran itu disebutkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak patuh berupa penurunan pangkat atau pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional.
Berita Terkait
-
Terciduk OTT KPK, Koleksi Kendaraan Wahyu Setiawan Nilainya Rp 1M Lebih
-
Dua Bulan Menjabat, Wishnutama Baru Lapor Kekayaan ke KPK
-
Mendadak Satroni KPK, Menteri Wishnutama: Cuma Lapor LHKPN Saja
-
Jadi Dewas KPK, Harga Sepeda Motor Artidjo Alkostar Kelewat Sederhana
-
Wiranto Mundur dari Kepengurusan Hanura
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?