Suara.com - Revitalisasi Monas menuai polemik karena pengerjaannya dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 1995. Terkait itu, Pemprov DKI Jakarta mengaku akan mencermati aturan itu.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengaku sudah mengetahui tentang adanya aturan itu. Dalam regulasi itu disebutkan untuk merevitalisasi Monas yang notabene pusat Cagar Budaya, sehingga harus ada komisi pengarah yang terdiri dari berbagai Kementerian hingga Gubernur DKI.
"Ini yang sebenarnya nanti akan kita cermati betul," ujar Heru di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Menurut Heru, aturan itu menyatakan jika ingin merevitalisasi Monas maka harus ada koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, proyeknya juga dikerjakan dengan menggunakan APBN bukan APBD seperti sekarang ini.
"Sebenarnya yang harusnya melakukan pembangunan dan semua perbaikan pemerintah pusat," jelasnya.
Namun, Heru menyebut sudah ada aturan lain yang menyebut Monas sudah dilimpahkan pengelolaannya kepada Pemprov DKI. Dengan demikian, proyek ini disebutnya berdasar dari aturan tersebut.
"Saat ada pendelegasian masalah GBK, masalah Monas, dan Kemayoran kemudian yang baru dilepaskan pengelolaannya kan Monas. Mekanisme itulah yang nanti akan coba kami cek," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi D DPRD Jakarta Ida Mahmudah mempertanyakan soal perizinan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menggarap proyek ini.
Menurut Ida, ada indikasi Pemprov DKI melangkahi Pemerintah Pusat. Menurutnya jika Monas selaku Cagar Budaya ingin direvitalisasi harus ada perintah dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Dinobatkan sebagai Gubernur Terbaik di Dunia?
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan merdeka di Wilayah daerah khusus Ibu kota Jakarta.
“Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait keppres. Semua aturan tetep kalah dengan Keppres," ujar Ida saat rapat komisi D di gedung DPRD DKI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Terkini
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal