Suara.com - Pengerjaan proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dianggap molor karena telah melewati batas waktunya.
Imbasnya, PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor akan dikenakan denda.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Heru Hermawanto mengatakan, waktu pengerjaan proyek tersebut hanya 50 hari sejak digarap pada 12 November lalu.
Namun, karena kontraktor tak bisa menyelesaikan dalam waktu yang ditentukan, maka diberikan perpanjangan waktu. Meski waktu ditambah, kata Heru, kontraktor tetap dikenakan denda.
"Dalam 50 hari ebggak kelar berarti harus ada namanya mekanisme perpanjangan. Dengan mekanisme pengenaan sanksi keterlambatan," ujar Heru di gedung DPRD DKI, Rabu (22/1/2020).
Denda ini, kata Heru, baru akan dibayarkan setelah proyek rampung. Pihaknya juga masih akan menghitung dendanya karena proyek revitalisasi Monas ini masuk ke anggaran tahun 2019.
"Nanti (denda dibayarkan) setelah pekerjaan selesai kami hitung. Karena ini masuk ke anggaran tahun (2019) kan masuk ke utang daerah," katanya.
Ia sendiri memperkirakan setelah perpanjangan waktu pengerjaan ini, proyek akan rampung pada akhir Februari. Namun jika nantinya ada penghentian pekerjaan, maka mekanisme denda juga dihentikan sementara.
"Misalkan sebuah project harus dihentikan, maka mekanisme denda harus kami hentikan dulu. Baru nanti mulai pekerjaan baru dikenakan. Itu fairnya gitu," kata dia.
Baca Juga: Ogah Gubris soal Pohon Monas Digunduli, Anies: Itu Ramai di Twitter Saja
Sebelumnya, proyek revitalisasi Monas menjadi sorotaan karena menebang hingga ratusan pohon. Namun tak hanya soal pohon, penggunaan anggaran untuk proyek ini juga dianggap tak sesuai.
DPRD DKI menyebut anggaran yang mencapai ratusan miliar ini disediakan hanya untuk tahun 2019. Sementara dalam pelaksanaannya, sampai hari ini, 21 Januari 2020, proyek tak kunjung rampung.
Kepala Dinas Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Heru Hermawanto mengakui anggaran revitalisasi Monas hanya untuk satu tahun atau single years pada 2019. Namun karena pekerjaan tak kunjung rampung, ia mengatakan ada perpanjangan waktu.
"Memang single years. Itu perpanjangan waktu," ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
Berita Terkait
-
Belum Izin Kemensetneg, DPRD Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara
-
Ogah Gubris soal Pohon Monas Digunduli, Anies: Itu Ramai di Twitter Saja
-
Pohon di Monas Digunduli, DPRD Panggil Dinas Citata DKI Hari Ini
-
Telusuri Alamat Kontraktor Revitalisasi Monas, PSI Temukan Pabrik Tahu
-
Revitalisasi Monas Molor, Pemprov DKI: Ada Perpanjangan Waktu 50 Hari
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa
-
Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo