"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, terungkap bahwa bukan hanya satu korban, tapi 20 korban, bahkan mungkin lebih," ucap Audie.
Audie menyebut, YMP telah bergulat di dunia agensi sejak tahun 2009. Biasanya, pelaku menggunakan media sosial untuk memangsa korbannya.
Dari 20 korban yang terdiri dari dua anak di bawah umur, hanya 9 orang yang dijadikan pemain figuran. Sisanya, YMP hanya memberi janji manis lalu menghilang dalam remang malam.
"Korbannya 18 orang dewasa, 2 orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," kata Audie.
Atas perbuatannya, YMP dijerat Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sebelumnya, gadis remaja berinisial MR (13), warga Duri Kepa, Jakarta Barat yang mengaku diperkosa oleh orang yang mengaku sebagai bekerja di sebuah agensi figuran sinetron.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebut, pelaku menjanjikan korban dapat menjadi model hingga pemain figuran sebuah sinetron.
Korban terperdaya sehingga pelaku menemukan celah untuk mencabuli korban. Atas insiden tersebut, korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada polisi, korban mengaku sudah dua kali dicabuli oleh pelaku. Saat itu, korban diminta untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Baca Juga: Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa