Suara.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali meringkus tiga orang yang menjadi pemasok ganja ke sejumlah kampus di Jakarta.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ungkap kasus dua mahasiswa swasta di Jakarta Timur berinisial PH alias PHS dan TWB alias TW yang diringkus polisi pada Sabtu (27/7/2019) kemarin.
Tiga orang tersebut adalah HK, AT, dan FF yang merupakan mahasiswa drop out (DO). Mereka ditangkap di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Senin (29/7/2019) dini hari.
"Kami sudah menangkap lima orang. Semua ini termasuk pengedar dengan fungsi masing-masing," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/07/19).
Erick menjelaskan, para tersangka memunyai peran masing-masing dalam mengedarkan ganja. PHS dan TW merupakan pengedar ganja di kampus yang berada di kawasan Jakarta Timur.
Sementara, HK, FF, dan AT adalah pemasok dan perantara dari jaringan narkotika. Ketiganya terkoneksi dengan bandar besar yang berada di luar kampus.
"Para tersangka ini memasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan oleh bandar besar di luar lingkungan kampus yang masih masuk dalam daftar pencarian orang," sambungnya
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12 kilogram. Sebanyak 11 kilogram ditemukan di dalam kampus bersama dua tersangka mahasiswa kemarin, dan 1 kilogram ditemukan di Bekasi bersama tiga orang tersangka yang ditangkap hari ini.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (2) Sub 112 ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Simpan Ganja di Ruang Senat, Dua Mahasiswa Ditangkap di Jakbar
Sebelumnya, PH dan TWB, dua mahasiswa universitas swasta terkemuka di Jakarta Timur lebih dulu diringkus. Keduanya ditangkap karena menggunakan ruang senat kampus untuk mengedarkan narkoba.
Selain mengedarkan, kedua anak kampus ini berperan sebagai bandar ganja serta pemasok ganja ke kampus-kampus di Jakarta.
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta