Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan kembali meringkus satu pelaku begal di sebuah warteg kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pelaku yang ditangkap adalah Ahmad Firdaus (22).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Mochamad Irwan susanto menyebut, Firdaus dicokok di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2020) siang. Dengan demikian, polisi sudah meringkus dua pelaku begal.
"Tim telah berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama Ahmad Firdaus. Total sudah dua yang kami tangkap," kata Irwan.
Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus Heru Wahono (22) di Batu Marta Unit 11 Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Sabtu (25/1) dini hari. Kekinian, keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Hingga kini, masih ada satu pelaku yang buron. Pelaku tersebut bernama Syadam Baskoro (22) yang masih dalam pengejaran oleh polisi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memasukan daftar pencarian orang (DPO) aksi tiga pelaku begal di sebuah Warteg di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Bahkan, foto dan identitas ketiga pelaku yang merampok korban bernama Andika telah disebar ke publik.
Heru diketahui memunyai tinggi badan sekitar 160 sentimeter dan berperawakan rambut agak cepak serta berbadan kurus.
Selanjutnya, buronan Syadam memunyai tinggi badan sekitar 168 sentimeter, berambut lurus pendek warna hitam, berkulit sawo matang, dan berbadan gempal.
Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Begal Warteg yang Tertangkap, Alay Tanggung
Ahmad Firdaus tingginya sekitar 165 sentimeter, berambut ikal warna hitam, kulit sawo matang, dan berbadan sedang. Dalam kasus ini, Heru dan dan Syadam adalah bramacorah alias residivis dalam kasus penganiayaan.
Untuk diketahui, aksi kompolotan begal yang menggunakan celurit tersebut terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Insiden yang terjadi pada Senin (20/1/2020) malam tersebut menyasar seorang korban bernama Andika Nugraha Gusti.
Ketiga pelaku sukses merampas tas milik korban yang berisi Rp 950 ribu dan satu unit ponsel genggam. Atas kejadian tersebut, korban sudah membuat laporan ke Polsek Pesanggrahan.
Berita Terkait
-
Ini Tampang Pelaku Begal Warteg yang Tertangkap, Alay Tanggung
-
Agen Figuran Sinetron Dibekuk, Cabuli 20 Anak dan Perempuan Dewasa
-
Bunuh Begal, Keluarga Lega ZA Bisa Sekolah Lagi Meski Divonis Bersalah
-
Polisi Sebar Foto 3 Pelaku Begal yang Beraksi di Warteg, Begini Tampangnya
-
Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?