Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan kembali meringkus satu pelaku begal di sebuah warteg kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pelaku yang ditangkap adalah Ahmad Firdaus (22).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Mochamad Irwan susanto menyebut, Firdaus dicokok di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2020) siang. Dengan demikian, polisi sudah meringkus dua pelaku begal.
"Tim telah berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama Ahmad Firdaus. Total sudah dua yang kami tangkap," kata Irwan.
Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus Heru Wahono (22) di Batu Marta Unit 11 Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Sabtu (25/1) dini hari. Kekinian, keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Hingga kini, masih ada satu pelaku yang buron. Pelaku tersebut bernama Syadam Baskoro (22) yang masih dalam pengejaran oleh polisi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memasukan daftar pencarian orang (DPO) aksi tiga pelaku begal di sebuah Warteg di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Bahkan, foto dan identitas ketiga pelaku yang merampok korban bernama Andika telah disebar ke publik.
Heru diketahui memunyai tinggi badan sekitar 160 sentimeter dan berperawakan rambut agak cepak serta berbadan kurus.
Selanjutnya, buronan Syadam memunyai tinggi badan sekitar 168 sentimeter, berambut lurus pendek warna hitam, berkulit sawo matang, dan berbadan gempal.
Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Begal Warteg yang Tertangkap, Alay Tanggung
Ahmad Firdaus tingginya sekitar 165 sentimeter, berambut ikal warna hitam, kulit sawo matang, dan berbadan sedang. Dalam kasus ini, Heru dan dan Syadam adalah bramacorah alias residivis dalam kasus penganiayaan.
Untuk diketahui, aksi kompolotan begal yang menggunakan celurit tersebut terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Insiden yang terjadi pada Senin (20/1/2020) malam tersebut menyasar seorang korban bernama Andika Nugraha Gusti.
Ketiga pelaku sukses merampas tas milik korban yang berisi Rp 950 ribu dan satu unit ponsel genggam. Atas kejadian tersebut, korban sudah membuat laporan ke Polsek Pesanggrahan.
Berita Terkait
-
Ini Tampang Pelaku Begal Warteg yang Tertangkap, Alay Tanggung
-
Agen Figuran Sinetron Dibekuk, Cabuli 20 Anak dan Perempuan Dewasa
-
Bunuh Begal, Keluarga Lega ZA Bisa Sekolah Lagi Meski Divonis Bersalah
-
Polisi Sebar Foto 3 Pelaku Begal yang Beraksi di Warteg, Begini Tampangnya
-
Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka