Suara.com - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan kritikan bertubi-tubi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menyebut Anies sebagai gubernur yang gagal paham dan salah fokus.
Ferdinand memberikan kritik pedas kepada Anies lantaran mengetahui kondisi Jakarta yang lagi-lagi dilanda banjir.
Banjir terjadi di wilayah Jln H Kamang Bawah, Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Minggu (26/1/2020) malam. Ketinggian air di sana mencapai setengah meter.
Menanggapi hal itu, Ferdinand kemudian membuat cuitan di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean2.
"Kondisi Jakarta seperti ini tetap saaj akan menghasilkan pemuja Gubernur. Dibilang bodoh pasti marah, ya bilang saja pintar biar gak marah," cuit Ferdinand, seperti dikutip Suara.com, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, Anies adalah sosok gubernur yang gagal paham dan salah fokus dalam memimpin Jakarta.
"Tapi kata pintar itu tetap tidak akan menutupi bahwa Jakarta sedang dipimpin oleh Gubernur yang gagal paham dan salah fokus urus Jakarta," ujarnya.
Kritik ini tidak berhenti sampai di sana. Ferdinand juga menyoroti keputusan Anies Baswedan menunjuk Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama baru PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang baru.
Donny dianggap tidak pantas menduduki jabatan tersebut lantaran pernah menjadi seorang narapidana kasus penipuan.
Baca Juga: Hadapi Virus Corona, Cina Akan Bangun Rumah Sakit Selesai Dalam 6 Hari
Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Ferdinand menyebut penunjukkan Donny oleh Anies sebagai sebuah lelucon.
"Ini lelucon lagi dari Pemprov DKI Jakarta yang Gubernurnya bernama Anies Baswedan," ujarnya dalam cuitan yang diunggah Senin (27/1).
Politikus partai Demokrat merasa Anies melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan patungan.
"Mengangkat Direksi BUMD dengan menabrak aturan. Apa Gubernur tak tau ada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 5 Tahun 2018? Baca dong! Jangan malas !" kata Ferdinand.
Berdasarkan Pergub itu salah satu syaratnya tertulis bahwa calon direksi BUMD tidak boleh dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang
-
Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat
-
Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi
-
Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juta Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino
-
Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan
-
Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini
-
Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun
-
Ogah Santai Saat WFH Jumat, Pramono Anung Pantau Pengerukan Kanal Banjir Barat
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap