Suara.com - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan kritikan bertubi-tubi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menyebut Anies sebagai gubernur yang gagal paham dan salah fokus.
Ferdinand memberikan kritik pedas kepada Anies lantaran mengetahui kondisi Jakarta yang lagi-lagi dilanda banjir.
Banjir terjadi di wilayah Jln H Kamang Bawah, Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Minggu (26/1/2020) malam. Ketinggian air di sana mencapai setengah meter.
Menanggapi hal itu, Ferdinand kemudian membuat cuitan di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean2.
"Kondisi Jakarta seperti ini tetap saaj akan menghasilkan pemuja Gubernur. Dibilang bodoh pasti marah, ya bilang saja pintar biar gak marah," cuit Ferdinand, seperti dikutip Suara.com, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, Anies adalah sosok gubernur yang gagal paham dan salah fokus dalam memimpin Jakarta.
"Tapi kata pintar itu tetap tidak akan menutupi bahwa Jakarta sedang dipimpin oleh Gubernur yang gagal paham dan salah fokus urus Jakarta," ujarnya.
Kritik ini tidak berhenti sampai di sana. Ferdinand juga menyoroti keputusan Anies Baswedan menunjuk Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama baru PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang baru.
Donny dianggap tidak pantas menduduki jabatan tersebut lantaran pernah menjadi seorang narapidana kasus penipuan.
Baca Juga: Hadapi Virus Corona, Cina Akan Bangun Rumah Sakit Selesai Dalam 6 Hari
Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Ferdinand menyebut penunjukkan Donny oleh Anies sebagai sebuah lelucon.
"Ini lelucon lagi dari Pemprov DKI Jakarta yang Gubernurnya bernama Anies Baswedan," ujarnya dalam cuitan yang diunggah Senin (27/1).
Politikus partai Demokrat merasa Anies melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan patungan.
"Mengangkat Direksi BUMD dengan menabrak aturan. Apa Gubernur tak tau ada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 5 Tahun 2018? Baca dong! Jangan malas !" kata Ferdinand.
Berdasarkan Pergub itu salah satu syaratnya tertulis bahwa calon direksi BUMD tidak boleh dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani