Suara.com - Penasehat hukum terdakwa Romahurmuziy, Maqdir Ismail menganggap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menggiring opini terkait pertimbangan mengajukan banding atas kliennya yang telah divonis selama 2 tahun penjara terkais kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Selain itu, Maqdir juga menyoroti salah satu pertimbangan JPU, yakni bahwa vonis kepada klien belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Ada upaya penggiringan opini, membandingkan vonis klien kami dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami," kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, seharusnya JPU KPK tidak melihat perkara suap Rommy ini dengan statusnya sebagai bekas pemimpin partai politik. Justru, kata dia, dasar vonis yang telah dijatuhkan kepada hakim itu harus dilihat dari jumlah uang dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Tidaklah semestinya dari kacamata hukum, sebuah vonis diperbandingkan atas status klien kami sebagai Ketua Umum. Melainkan seharusnya vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik," kata dia.
Maqdir menganggap vonis penjara yang dijatuhka kepada kliennya itu cukup tinggi. Maqdir pun mencontohkan kasus-kasus lain seperti Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Rio Capella tahun 2016 yang hanya dituntut dua tahun penjara tanpa pencabutan hak politik untuk penerimaan Rp 200 juta.
Sedangkan, eks direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro tahun 2019 dituntut dua tahun atas penerimaan uang Rp 156 juta.
"Sementara klien kami dituntut empat tahun. Dan pencabutan hak politik selama lima tahun, untuk penerimaan yang menurut hakim PN Tipikor sebesar Rp 300 juta," kata dia.
Maqdir menambahkan terkait uang pengganti sejumlah Rp 46.5 juta, yang diminta JPU dalam tuntutannya, sama sekali kliennya tak mengetahui.
Baca Juga: Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta
"Sudah semestinya klien kami tidak mengganti sama sekali karena memang menurut Putusan hakim PN Tipikor, klien kami sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir kliennya pun, akan siap menghadapi banding yang diajukan JPU.
"Klien kami menyatakan siap menghadapi peradilan banding seraya berdoa kepada Allah SWT, Tuhan YME, agar diberikan kebebasan, setidaknya keringanan, dlm vonis Pengadilan Banding berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tak terbantahkan," kata dia.
Siang tadi, KPK melalui JPU resmi melakukan banding kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, atas vonis dua tahun eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Ali pun memberikan alasan JPU melakukan banding lantaran vonis yang diterima Rommy tidak memenuhi rasa keadilan.
Berita Terkait
-
KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
-
Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, KPK Belum Berniat Periksa Eks Menag Lukman
-
Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK
-
KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman
-
Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!