Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan Majelis Hakim untuk memulangkan uang yang teleh disita dari ruang kerja eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Perintah itu disampaikan hakim Muhammad Idris saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Majelis hakim menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ada fakta yang menerangkan bahwa uang tersebut ada hubungannya dengan suap Rommy terkait jual beli jabatan di Kemenag.
Maka, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada Lukman Hakim.
Sejumlah uang yang dimaksud, di antaranya satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang Rp70 juta terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 688 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar.
Satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 59,7 juta terdiri atas uang pecahan Rp100 ribu rupiah sebanyak 597 lembar. Selanjutnya sebuah amplop yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta rupiah terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.
Terkait dengan terkait barang bukti yang diperoleh pada penangkapan Rommy oleh petugas KPK, yaitu satu amplop cokelat berisi uang tunai Rp 40 juta, satu amplop putih berisi uang Rp5 juta, satu map kuning berisi dua amplop putih dengan uang tunai total Rp20 juta, satu amplop putih berisi Rp7 juta, dan satu amplop putih berisi uang tunai Rp3,2 juta, dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Menimbang bahwa barang bukti yang diperoleh pada saat penangkapan terdakwa oleh petugas KPK itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa pada perkara ini. Maka, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang bukti itu disita, yaitu kepada terdakwa.
Sementara itu, uang pemberian mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Rommy sebesar Rp 250 juta yang telah dikembalikan melalui Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jatim disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak
"Pengembalian terdakwa melalui Norman Zein Nahdi tersebut di atas sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan kepada penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," kata Hakim.
Sebelumnya, Rommy dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta
-
Ekspresi Romahurmuziy Usai Divonis 2 Tahun Penjara
-
Romahurmuziy Eks Ketua PPP Divonis 2 Tahun Penjara
-
Rommy Menangis Saat Bacakan Puisi untuk Anak dan Istri Pada Akhir Pledoi
-
Minta Bebas, Rommy Umpamakan Dia dan Eks Menag seperti Film Cinta Bertasbih
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita