Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan Majelis Hakim untuk memulangkan uang yang teleh disita dari ruang kerja eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Perintah itu disampaikan hakim Muhammad Idris saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Majelis hakim menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ada fakta yang menerangkan bahwa uang tersebut ada hubungannya dengan suap Rommy terkait jual beli jabatan di Kemenag.
Maka, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada Lukman Hakim.
Sejumlah uang yang dimaksud, di antaranya satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang Rp70 juta terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 688 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar.
Satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 59,7 juta terdiri atas uang pecahan Rp100 ribu rupiah sebanyak 597 lembar. Selanjutnya sebuah amplop yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta rupiah terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.
Terkait dengan terkait barang bukti yang diperoleh pada penangkapan Rommy oleh petugas KPK, yaitu satu amplop cokelat berisi uang tunai Rp 40 juta, satu amplop putih berisi uang Rp5 juta, satu map kuning berisi dua amplop putih dengan uang tunai total Rp20 juta, satu amplop putih berisi Rp7 juta, dan satu amplop putih berisi uang tunai Rp3,2 juta, dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Menimbang bahwa barang bukti yang diperoleh pada saat penangkapan terdakwa oleh petugas KPK itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa pada perkara ini. Maka, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang bukti itu disita, yaitu kepada terdakwa.
Sementara itu, uang pemberian mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Rommy sebesar Rp 250 juta yang telah dikembalikan melalui Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jatim disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak
"Pengembalian terdakwa melalui Norman Zein Nahdi tersebut di atas sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan kepada penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," kata Hakim.
Sebelumnya, Rommy dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta
-
Ekspresi Romahurmuziy Usai Divonis 2 Tahun Penjara
-
Romahurmuziy Eks Ketua PPP Divonis 2 Tahun Penjara
-
Rommy Menangis Saat Bacakan Puisi untuk Anak dan Istri Pada Akhir Pledoi
-
Minta Bebas, Rommy Umpamakan Dia dan Eks Menag seperti Film Cinta Bertasbih
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar