Suara.com - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango merespons perintah majelis hakim agar memulangkan uang yang disita penyidik dari ruangan kerja eks Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Perintah itu disampaika majelis hakim saat membacakan putusan terdakwa kasus suap jual beli jataban di lingkungan Kemenag, Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Terkait hal ini, Nawawi mengaku masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum yang ditugaskan mengawal kasus Rommy hingga putusan di pengadilan.
"Masih tunggu laporan JPU melalui jenjang Direktur Penuntutan mngenai putusan perkara tersebut secara menyeluruh, dalam arti tidak terbatas pada penetapan barang bukti uang tersebut tapi putusan secara keseluruhan," kata Nawawi dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Nawawi mengaku belum menentukan sikap KPK apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Rommy. Menurutnya, jika KPK nantinya menempuh upaya banding, maka uang Lukman yang sempat disita KPK akan dipulangkan saat putusan di tingkat banding.
"Sebaliknya jika kami mengajukan upaya hukum banding, dengan sendirinya, perintah dimaksud harus menunggu putusan di tingkat banding," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan agar KPK mengembalikan uang yang disita saat menggeledah ruang kerja Lukman Hakim.
Perintah itu disampaikan hakim saat menjatuhkan vonis dua tahun penjara terdakwa Rommy di Pengadilan Tipikor, Senin (20/1/2020).
Hakim Muhammad Idris menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ada fakta yang menerangkan bahwa uang tersebut ada hubungannya dengan suap Rommy terkait jual beli jabatan di Kemenag.
Baca Juga: KPK Siap Jerat Pihak yang Membantu Harun Masiku Caleg PDIP Buron
Maka, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada Lukman Hakim.
Sejumlah uang yang dimaksud, di antaranya satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang Rp 70 juta terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 688 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar.
Satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 59,7 juta terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 597 lembar. Selanjutnya sebuah amplop yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta rupiah terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.
Terkait dengan terkait barang bukti yang diperoleh pada penangkapan Rommy oleh petugas KPK, yaitu satu amplop cokelat berisi uang tunai Rp 40 juta, satu amplop putih berisi uang Rp 5 juta, satu map kuning berisi dua amplop putih dengan uang tunai total Rp 20 juta, satu amplop putih berisi Rp7 juta, dan satu amplop putih berisi uang tunai Rp 3,2 juta, dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Menimbang bahwa barang bukti yang diperoleh pada saat penangkapan terdakwa oleh petugas KPK itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa pada perkara ini. Maka, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang bukti itu disita, yaitu kepada terdakwa.
Sementara itu, uang pemberian mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Rommy sebesar Rp 250 juta yang telah dikembalikan melalui Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jatim disetorkan ke kas negara.
Berita Terkait
-
KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman
-
Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta
-
Rommy Menangis Saat Bacakan Puisi untuk Anak dan Istri Pada Akhir Pledoi
-
Minta Bebas, Rommy Umpamakan Dia dan Eks Menag seperti Film Cinta Bertasbih
-
Tambahkan Hukuman, Jaksa KPK Minta Hak Politik Romahurmuziy Dicabut
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Skandal Impor Gula: 4 Bos Raksasa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Ratusan Miliar
-
Prabowo Tiba di Mesir, Akan Hadiri KTT Perdamaian Gaza Bersama Donald Trump hingga Macron
-
Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat
-
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
-
Gerah Lihat Sampah Visual, Gubernur Pramono akan Sikat Baliho dan Bendera Partai Liar di Jakarta
-
Sadis! Ibu Muda Hamil di Palembang Tewas Dibekap, Tangan Terikat Hijab di Penginapan
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
-
Bahan Bakar Baru E10 Digadang Ramah Lingkungan, Seberapa Siap Indonesia?