"Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali.
Ali menyebut untuk uang pengganti dengan total Rp 46, 5 juta yang dituntut oleh JPU sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rommy. Eks Ketum PPP iti dinyatakan bersalah dan menerima menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.
Namun, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.
Berita Terkait
-
KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
-
Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, KPK Belum Berniat Periksa Eks Menag Lukman
-
Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK
-
KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman
-
Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung